BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Balakang
Aspek legal dalam praktik kebidanan
Mutu
pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar
pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua
persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan
kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adlah kepuasaan pasien yang dilayani
oleh bidan.
Tiap profesi pelayanan kesehatan dalam
menjalankan tugasnya di suatu institusi mempunyai batas jelas
wewenangnya yang telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar
wewenang yang sudah tertulis.
Bidan sebagai salah satu
tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus memberikan
pelayanan yang terbaik demi mendukung program pemerintah untuk
pembangunan dalam negri, salah satunya dalam aspek kesehatan.
1. UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidaup sehat bagi setiap warga negara
indonesiamelalaui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.dengan
adanya arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya
saing adalah bagaiamana peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin didalam kandugan, masa
kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hany asumber
daya manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dankemampuan
sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu
bersaing.
2. Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya
manusia. Karena pelayanan bidan meliputi kesehatanreproduksi wanita,
sejak remaja, masa calon pengantin,masa hamil, masa persalinan, masa
nifas, periode interval, masa klimakterium dan menoupause serta memantau
tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.
3. Visi pembangunan
kesehatan indonesia sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal
dengan strategi: paradigma sehat, profesionlisme, JPKM dan
desentralisasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Legislasi, Registrasi dan Lisensi dalam Kebidanan
2.1.1 Legislasi
• Pengertian
Legislasi
adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat
hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (
pengaturan kompetensi ), registrasi ( pengaturan kewenangan ), dan
lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ).
Ketetapan hukum yang mengantur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya. (IBI)
Rencana
yang sedang dijalankan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sekarang
adalah dengan mengadakan uji kompetensi terhadap para bidan, minimal
sekarang para bidan yang membuka praktek atau memberikan pelayanan
kebidanan harus memiliki ijasah setara D3.
Uji kompetensi yang
dilakukan merupakan syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja. Uji
kompetensi itu sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan
tersebut layak bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya
sekolah-sekolah ilmu kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya.
Jika
tidak lulus dalam uji kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa
menjalankan profesinya. Karena syarat untuk berprofesi adalah memiliki
surat izin yang dikeluarkan setelah lulus uji kompetensi,
• Tujuan Legislasi
Tujuan
legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap
pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah
meliputi :
1. Mempertahankan kualitas pelayanan
2. Memberi kewenangan
3. Menjamin perlindungan hukum
4. Meningkatkan profisionalisme
SIB adalah bukti Legislasi yang dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan pekerjaan kebidanan .
2.1.2 Registrasi
• Pengertian
Registrasi
adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan
dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan
kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut.
Registrasi
adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap
bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar
penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental
mampu melaksanakan praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan
menteri kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)
Dengan
teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya
untuk ijin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan
administrasi untuk lisensi.
• Tujuan Registrasi
a) Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
b) Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c) Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi
proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan
yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan
registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi
pendidikan berada guna memperoleh SIB ( surat ijin bidan )
selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah bidan. Kelengkapan
registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah
meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik,
surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar.
SIB
berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar
untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat ijin
praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan
tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.
• Syarat Registrasi
Pada saat akan mengajukan registrasi, maka akan diminta untuk melengkapi dan membawa beberapa syarat, antara lain :
1) Fotokopi ijasah bidan
2) Fotokopi Transkrip nilai akademik
3) Surat keterangan sehat dari dokter
4) Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Contoh bentuk permohonan registrasi atau SIB :
KOP
DINAS KESEHATAN PROPINSI
SURAT IZIN BIDAN ( SIB )
No.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Regisrtasi dan Praktik Bidan, bahwa
kepada:
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Lulusan :
Dinyatakan
telah terdaftar sebagai Bidan pada Dinas Kesehatan Propinsi
...................... dengan Nomor Regisrtasi .......................
dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan praktik kebidanan di
seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
SIB berlaku sampai dengan tanggal .................................
pasfoto
..............,..............2000
An. Mentri Kesehatan RI
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi ........................
( .................................. )
Tembusan :
1. Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Depkes RI
2. Kepala Biro Kepegawaian, Setjen Depkes RI
3. Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
2.1.3 Lisensi
• Pengertian
Lisensi
adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang
berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi
yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.(IBI)
• Tujuan Lisensi
Tujuan lisensi adalah:
a) Memberikan kejelasan batas wewenang
b) Menetapkan sarana dan prasarana
c) Meyakinkan klien
Aplikasi
Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijan
Praktik Biadan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes
RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus
memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota setempat dengan memenuhi
persyaratan sebagai beriku: fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi
ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari
dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto. Rekomendasi yang
telah diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan
penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode
etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan.
Bentuk penilaian
kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan
rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB
atau lisensi. Meskipun Uji Kompetensi sekarang ini baru pada tahap uji
coba dibeberapa wilayah, termaksud Propinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta,
sehingga ,memang belum dibakukan.
SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
• Syarat Lisensi
1) Fotokopi SIB yang masih berlaku
2) Fotokopi ijasah bidan
3) Surat keterangan sehat
4) Rekomendasi dari organisasi profesi
5) Pas foto ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
dOWNLOAD fILE lENGKAP VERSI mICROSOFT wORD 2003 KLIK DI SINI
Presentasi ETIKA PROFESI LEGISLASI, REGISTRASI DAN LISENSI DALAM KEBIDANAN download di sini
Rabu, 02 Mei 2012
MAKALAH ETIKA PROFESI LEGISLASI, REGISTRASI DAN LISENSI DALAM KEBIDANAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar