BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia  
yangdalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak  
kebebasanyang terkait
 dengan interaksinya antara individu atau dengan  
instansi. Hak jugamerupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM  
adalah sesuatu hal yangsering kali dibicarakan dan dibahas terutama  
dalam era reformasi ini. HAM lebihdijunjung tinggi dan lebih  
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelumreformasi. Perlu  
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dankita 
 hidup bersosialisasi dengan oranglain. Jangan sampai kita melakukan  
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan
  HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasatertarik untuk
  membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul  
“Hak Asasi Manusia”.
B.Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.Pengertian HAM
2.Perkembangan HAM
3.HAM dalam tinjauan Islam4.Contoh-contoh pelanggaran HAM
C.Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada  
masalahdan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini  
penyusunmembatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
D.Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
1.Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan  
ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat  
ataukelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala  
atauhubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2.Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan  
melaluikepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui  
buku-bukudan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah  
yang diteliti.
BAB II
ISI
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A.Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1.Pengertian
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya(Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam  
TeachingHuman Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin  
Lopamenegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap  
manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan  
langsungoleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur
  Effendi,1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM  
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat 
 pada hakekatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa 
 dan merupakananugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan  
dilindungi oleh negara,hukum, pemerintah dan setiap orang, demi  
kehormatan serta perlindungan harkatdan martabat manusia”
Ruang lingkup HAM meliputi:
Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
2.Ciri Pokok Hakikat HAM
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga  
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan  
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga  
upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia  
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah  
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian darimanusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,  
agama,etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk  
membatasiatau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM  
walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau  
melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
- HAM menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
- HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
-HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
-HAM menurut konsep PBB
`Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh  
Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of  
Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak untuk hidup
Ø Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak untuk bebas memeluk agama
Ø Hak untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak untuk berdagang
Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan 
 dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil,
  politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu  
kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, 
 maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 
56  Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan 
melalui  sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada 
prinsip  saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar 
negaraserta hukum  internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi,  
antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat  
berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan  
secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun 
 lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara  
di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan  
lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara  
konsisten serta konsekuen
Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi 
 manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika  
masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga  
Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka  
mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta  
dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
B.Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada  
bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada  
bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia
  II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka
  untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridismelainkan  
juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM  
generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsepdan cakupan hak  
asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat  
penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan denganhak sosial-budaya,  
hak ekonomi dan hak politik.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua.  
Generasiketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial,  
budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan  
hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil  
pemikiranHAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana  
terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan  
ekonomimenjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan  
sehinggamenimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya 
 yangdilanggar.
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat  
dominantdalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan  
ekonomidan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya  
aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang  
dijalankantidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan  
melainkanmemenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi  
keempatdipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun  
1983melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of  
thebasic Duties of Asia People and Government .
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM  
dikawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain  
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute  
(raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan  
hokum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat  
diminta pertanggung jawabannya dimuka hokum (Mansyur Effendi,1994).
*The American declarationPerkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan  
munculnya The AmericanDeclaration of Independence yang lahir dari paham 
 Rousseau danMontesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah  
merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah
  lahir ia harusdibelenggu.
*The French declarationSelanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French 
 Declaration (DeklarasiPerancis), dimana ketentuan tentang hak lebih  
dirinci lagi sebagaimana dimuatdalam The Rule of Law yang antara lain  
berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan
  itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang 
 ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak  
bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap  
yang menyatakan ia bersalah.
*The four freedomAda empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan  
pendapat, hak kebebasanmemeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran 
 agama yangdiperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian
  setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan  
sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi 
 usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada  
dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (
  Mansyur Effendi,1994).
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada  
Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan  
sertamendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD1945
2.Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlakukonstitusi Republik Indonesia Serikat
3.Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 19451.
HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam  
sebagaiagama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan  
mulia. Olehkarena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia  
merupakan tuntutanajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh  
umatnya terhadap sesama manusiatanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan 
 Allah itu bersifat permanent, kekal danabadi, tidak boleh dirubah atau 
 dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). DalamIslam terdapat dua konsep
  tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap 
hak  itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusiadan
 juga  sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang 
terlepas  darikedua hak tersebut, misalnya sholat.Sementara dalam hal al
 insan  seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola 
harta  yang dimilikinya.Konsep islam mengenai kehidupan manusia 
didasarkan pada  pendekatanteosentris (theocentries) atau yang 
menempatkan Allah melalui  ketentuan syariatnyasebagai tolak ukur 
tentang baik buruk tatanan  kehidupan manusia baik sebagai pribadi 
maupun sebagai warga masyarakjat  atau warga bangsa. Dengan 
demikiankonsep Islam tentang HAM berpijak pada  ajaran tauhid.
 Konsep tauhid mengandungide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep 
 tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang  
oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide  
perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawaajaran tentang HAM, 
 ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utamaajaran islam 
 yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran  
normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.Dilihat dari  
tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam:   
-Pertama, Hak  Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila  
hak tersebut dilanggar, bukanhanya membuat manusia sengsara, tetapi juga
  eksistensinya bahkan hilang harkatkemanusiaannya. Sebagai misal, bila 
 hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
-Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan 
 berakibathilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk  
memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya  
hak hidup.
-Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah  
dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)Mengenai HAM yang 
 berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududimenjelaskan bahwa 
dalam  Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan  
jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri,kecuali dengan alasan-alasan 
 yang sah dan ilegal.
2.Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribaditidak bisa  
dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan  
secara hukum danmemberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan  
pembelaan
3.Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganutkeyakinan masing-masing
4.Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warganegara tanpa  
membedakan kasta atau keyakinan. Salah satukewajiban zakat kepada umat  
Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum  
tertulisyang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD  
Negara). Kedua,dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam  
Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan  
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan  
pelaksanaan lainnya.Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan
  jaminan yangsangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu  
pasal dalam konstitusiseperti dalam ketatanegaraan di Indonesia  
mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui  
amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannyakarena yang diatur dalam
  konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan  
tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementaraitu
  bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan  
peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya  
mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok  
orangtermasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau 
 kelalaian yangsecara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau 
 mencabut HAMseseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh  
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan  
memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang  
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaranHAM ringan selain dari  
kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.Kejahatan genosida adalah setiap 
 perbuatan yang dilakukan dengan maksuduntuk menghancurkan atau  
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras, kelompok etnis  
dan kelompok agama.
Kejahatan genosida dilakukan dengan caramembunuh anggota kelompok,  
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap  
anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang  
akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau  
sebagiannya,memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah  
kelahiran di dalamkelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari 
 kelompok tertentu kekelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan  
HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan  
yangdilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik  
yangdiketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung  
terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan,  
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan
  atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang  
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukuminternasional, penyiksaan,  
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksaatau bentuk-bentuk 
 kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatukelompok
  tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,  
ras,kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain  
yang telah diakuisecara universal sebagai hal yang dilarang menurut  
hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan  
apartheid. Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur  
negaramaupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan  
HAM). Karenaitu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya  
ditujukan terhadapaparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang  
dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM
  mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap  
pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif  
dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada 
 dilingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion),perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak  
sajadibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga  
negara. Artinyanegara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab  
terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu,  
pelanggaran HAM sebenarnyatidak saja dilakukan oleh negara kepada  
rakyatnya, melainkan juga oleh rakyatkepada rakyat yang disebut dengan  
pelanggaran HAM secara horizontal.1.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornyadengan dalih  
pembinaan yang menyebabkan meninggalnyaKlip Muntu pada tahun 2003.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada  
suatu mata kuliah kepada mahasiswamerupakan pelanggaran HAM ringan  
kepada setiapmahasiswa.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM  
terhadap para pejalan kaki, sehinggamenyebabkan para pejalan kaki  
berjalan di pinggir jalansehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalanmerupakan  
pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna  
jalan tidak bisa menikmatiarus kendaraan yang tertib dan lancar.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknyamasuk pada suatu  
jurusan tertentu dalam kuliahnyamerupakan pelanggaran HAM terhadap anak,
  sehinggaseorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuaidengan 
minat  dan bakatnya.
Kasus pelanggaran HAM:
Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan  
Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas  
agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak  
kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan ini dan mereka  
mendesak pula untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan
  pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.
Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga  
menentang dwifungsi ABRI/TNI karena dwifungsi inilah salah satu penyebab
  bangsa ini tak pernah bisa maju sebagaimana mestinya. Benar memang ada
  kemajuan, tapi bisa lebih maju dari yang sudah berlalu, jadi, boleh  
dikatakan kita diperlambat maju. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa  
itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan  
demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di  
Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari dunia  
internasional terlebih lagi nasional. Hampir seluruh sekolah dan  
universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut,  
diliburkan untuk mecegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh
  mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas  
masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak  
menghendaki aksi mahasiswa. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan  
mahasiswa tak bisa dibendung, mereka sangat berani dan jika perlu mereka
  rela mengorbankan nyawa mereka demi Indonesia baru.
Pada tanggal 12 November 1998 ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat  
bergerak menuju ke gedung DPR/MPR dari segala arah,  
Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil menembus ke sana
  karena dikawal dengan sangat ketat oleh tentara, Brimob dan juga  
Pamswakarsa (pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing untuk diadu 
 dengan mahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok pertama kali di  
daerah Slipi dan puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Satu orang  
pelajar, yaitu Lukman Firdaus terluka berat dan masuk rumah sakit.  
Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia.
Esok harinya Jum'at tanggal 13 November 1998 ternyata banyak mahasiswa  
dan masyarakat sudah bergabung dan mencapai daerah Semanggi dan  
sekitarnya, bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di depan kampus  
Atma Jaya Jakarta. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam
  hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin banyak guna  
menghadang laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa bersama  
masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman  
dengan menggunakan kendaraan lapis baja.
Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan  
ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk  
membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa
  mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta
  oleh aparat dan saat di jalan itu juga sudah ada mahasiswa yang  
tertembak dan meninggal seketika di jalan. Ia adalah Teddy Wardhana  
Kusuma merupakan korban meninggal pertama di hari itu.
Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Atma Jaya untuk berlindung dan  
merawat kawan-kawan dan masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan
  oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernadus R. 
Norma  Irawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak 
di  dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di
  pelataran parkir kampus Atma Jaya, Jakarta. Mulai dari jam 3 sore itu 
 sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap  
mahasiswa di kawasan Semanggi dan saat itu juga lah semakin banyak  
korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka.  
Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus  
berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat  
dahsyatnya peristiwa itu hingga jumlah korban yang meninggal mencapai 15
  orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat. Indonesia kembali membara tapi  
kali ini tidak menimbulkan kerusuhan.
Anggota-anggota dewan yang bersidang istimewa dan tokoh-tokoh politik  
saat itu tidak peduli dan tidak mengangap penting suara dan pengorbanan 
 masyarakat ataupun mahasiswa, jika tidak mau dikatakan meninggalkan  
masyarakat dan mahasiswa berjuang sendirian saat itu. Peristiwa itu  
dianggap sebagai hal lumrah dan biasa untuk biaya demokrasi. "Itulah  
yang harus dibayar mahasiswa kalau berani melawan tentara".
Betapa menyakitkan perlakuan mereka kepada masyarakat dan mahasiswa  
korban peristiwa ini. Kami tidak akan melupakannya, bukan karena kami  
tak bisa memaafkan, tapi karena kami akhirnya sadar bahwa kami memiliki 
 tujuan yang berbeda dengan mereka. Kami bertujuan memajukan Indonesia  
sedangkan mereka bertujuan memajukan diri sendiri dan keluarga  
masing-masing. Sangat jelas!
C.Analisis Kasus
Setelah kita membaca sebuah artikel diatas tentang kerusuhan 1998 yang  
terjadi dibeberapa tempat di daerah Jakarta, maupun diluar daerah  
Jakarta. Kita dapat menyimpulkan bahwa banyak terjadi pelanggaran HAM,  
bahkan ada yang termasuk dalam pelanggaran HAM. Salah satu contohnya  
adalah ketika para mahasiswa dan juga masyarakat luas sedang  
berunjuk-rasa menentang atau menolak Sidang Istimewa 1998 yang membahas 
 untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda  
pemerintahan yang akan dilakukan dan juga menentang dwifungsi ABRI.
Ketika itu ratusan ribu mahasiswa dan masyarakat bergerak menuju Gedung 
 MPR/DPR dari segala arah, namun usaha itu tidak berhasil karena  
penjagaan yang ketat dari personil ABRI. Pada malam hari di hari yang  
sama terjadi bentrokan yang pertama kali di daerah Slipi. Banyak korban 
 luka-luka dari mahasiswa bahkan satu orang pelajar tewas dalam insiden 
 berdarah tersebut.
Dari salah satu dari sekian banyak pelanggaran HAM dari contoh kasus  
tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan ABRI pada saat itu sangat 
 melanggar hak asasi manusia untuk berpendapat. Bukannya para mahasiswa 
 dan masyarkat mengeluarkan aspirasinya justru tindakan arogan dari  
aparat saat itu. Banyak kejadian yang melanggar HAM bahkan tidak sedikit
  korban yang berjatuhan baik yang luka-luka ataupun korban jiwa.
Itu menunjukan bahwa pada saat itu hak asasi sebagai manusia tidak  
berjalan yang menyebabkan banyaknya protes-protes dari kalangan  
mahasiswa ataupun masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai  
dengankiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya  
terpenuhi, tapi satuhal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah  
melanggar atau menindas HAM oranglain.HAM setiap individu dibatasi oleh 
 HAM orang lain. Dalam Islam, Islamsudah lebih dulu memperhatikan HAM.  
Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpaidalam sumber utama ajaran Islam
  itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakansumber ajaran normatif,  
juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.Dalam kehidupan  
bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana  
setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan olehseseorang,  
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili  
dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses  
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam 
 Undang-Undang pengadilan HAM.
Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan  
danmemperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa 
 menghormatidan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan  
pelanggaran HAM. DanJangan sampai pula HAM kita dilanggar dan  
dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu  
menyelaraskan danmengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
Senin, 29 Oktober 2012
makalah PKN tentang Hak Asasi Manusia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 
 
2 komentar:
Hiduuupp Mahasiswaaaaa....!!!!! :)
mks yaa,, sngt mmbntu
Posting Komentar