BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia
yangdalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasanyang terkait
dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak jugamerupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM
adalah sesuatu hal yangsering kali dibicarakan dan dibahas terutama
dalam era reformasi ini. HAM lebihdijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelumreformasi. Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dankita
hidup bersosialisasi dengan oranglain. Jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan
HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasatertarik untuk
membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul
“Hak Asasi Manusia”.
B.Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.Pengertian HAM
2.Perkembangan HAM
3.HAM dalam tinjauan Islam4.Contoh-contoh pelanggaran HAM
C.Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada
masalahdan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini
penyusunmembatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
D.Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
1.Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan
ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat
ataukelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala
atauhubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2.Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan
melaluikepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui
buku-bukudan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah
yang diteliti.
BAB II
ISI
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A.Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1.Pengertian
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya(Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam
TeachingHuman Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin
Lopamenegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap
manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsungoleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur
Effendi,1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakekatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakananugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara,hukum, pemerintah dan setiap orang, demi
kehormatan serta perlindungan harkatdan martabat manusia”
Ruang lingkup HAM meliputi:
Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
2.Ciri Pokok Hakikat HAM
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga
upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian darimanusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama,etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasiatau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
- HAM menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
- HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
-HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
-HAM menurut konsep PBB
`Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh
Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of
Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak untuk hidup
Ø Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak untuk bebas memeluk agama
Ø Hak untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak untuk berdagang
Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan
dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu
kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan,
maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan
56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan
melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada
prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar
negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi,
antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat
berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan
secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun
lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara
di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan
lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara
konsisten serta konsekuen
Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi
manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika
masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga
Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka
mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta
dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
B.Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada
bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada
bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia
II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka
untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridismelainkan
juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM
generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsepdan cakupan hak
asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat
penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan denganhak sosial-budaya,
hak ekonomi dan hak politik.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua.
Generasiketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial,
budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan
hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil
pemikiranHAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana
terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan
ekonomimenjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan
sehinggamenimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya
yangdilanggar.
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat
dominantdalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan
ekonomidan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya
aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang
dijalankantidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan
melainkanmemenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi
keempatdipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun
1983melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of
thebasic Duties of Asia People and Government .
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM
dikawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute
(raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan
hokum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat
diminta pertanggung jawabannya dimuka hokum (Mansyur Effendi,1994).
*The American declarationPerkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan
munculnya The AmericanDeclaration of Independence yang lahir dari paham
Rousseau danMontesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah
merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah
lahir ia harusdibelenggu.
*The French declarationSelanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French
Declaration (DeklarasiPerancis), dimana ketentuan tentang hak lebih
dirinci lagi sebagaimana dimuatdalam The Rule of Law yang antara lain
berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan
itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang
ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak
bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan ia bersalah.
*The four freedomAda empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat, hak kebebasanmemeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran
agama yangdiperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian
setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan
sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi
usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada
dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (
Mansyur Effendi,1994).
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada
Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan
sertamendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD1945
2.Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlakukonstitusi Republik Indonesia Serikat
3.Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 19451.
HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam
sebagaiagama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan
mulia. Olehkarena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia
merupakan tuntutanajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh
umatnya terhadap sesama manusiatanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan
Allah itu bersifat permanent, kekal danabadi, tidak boleh dirubah atau
dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). DalamIslam terdapat dua konsep
tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap
hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusiadan
juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang
terlepas darikedua hak tersebut, misalnya sholat.Sementara dalam hal al
insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola
harta yang dimilikinya.Konsep islam mengenai kehidupan manusia
didasarkan pada pendekatanteosentris (theocentries) atau yang
menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnyasebagai tolak ukur
tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi
maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan
demikiankonsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.
Konsep tauhid mengandungide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep
tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang
oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide
perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawaajaran tentang HAM,
ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utamaajaran islam
yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran
normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.Dilihat dari
tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam:
-Pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila
hak tersebut dilanggar, bukanhanya membuat manusia sengsara, tetapi juga
eksistensinya bahkan hilang harkatkemanusiaannya. Sebagai misal, bila
hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
-Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan
berakibathilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk
memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya
hak hidup.
-Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah
dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)Mengenai HAM yang
berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududimenjelaskan bahwa
dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan
jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri,kecuali dengan alasan-alasan
yang sah dan ilegal.
2.Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribaditidak bisa
dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan
secara hukum danmemberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan
pembelaan
3.Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganutkeyakinan masing-masing
4.Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warganegara tanpa
membedakan kasta atau keyakinan. Salah satukewajiban zakat kepada umat
Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum
tertulisyang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD
Negara). Kedua,dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam
Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan
pelaksanaan lainnya.Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan
jaminan yangsangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu
pasal dalam konstitusiseperti dalam ketatanegaraan di Indonesia
mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui
amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannyakarena yang diatur dalam
konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan
tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementaraitu
bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya
mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orangtermasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau
kelalaian yangsecara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut HAMseseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaranHAM ringan selain dari
kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.Kejahatan genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksuduntuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras, kelompok etnis
dan kelompok agama.
Kejahatan genosida dilakukan dengan caramembunuh anggota kelompok,
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebagiannya,memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalamkelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu kekelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan
HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan
yangdilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik
yangdiketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan,
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan
atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukuminternasional, penyiksaan,
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksaatau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatukelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
ras,kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakuisecara universal sebagai hal yang dilarang menurut
hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan
apartheid. Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur
negaramaupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan
HAM). Karenaitu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya
ditujukan terhadapaparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang
dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM
mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap
pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif
dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada
dilingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion),perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak
sajadibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga
negara. Artinyanegara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab
terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu,
pelanggaran HAM sebenarnyatidak saja dilakukan oleh negara kepada
rakyatnya, melainkan juga oleh rakyatkepada rakyat yang disebut dengan
pelanggaran HAM secara horizontal.1.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornyadengan dalih
pembinaan yang menyebabkan meninggalnyaKlip Muntu pada tahun 2003.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada
suatu mata kuliah kepada mahasiswamerupakan pelanggaran HAM ringan
kepada setiapmahasiswa.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM
terhadap para pejalan kaki, sehinggamenyebabkan para pejalan kaki
berjalan di pinggir jalansehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalanmerupakan
pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna
jalan tidak bisa menikmatiarus kendaraan yang tertib dan lancar.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknyamasuk pada suatu
jurusan tertentu dalam kuliahnyamerupakan pelanggaran HAM terhadap anak,
sehinggaseorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuaidengan
minat dan bakatnya.
Kasus pelanggaran HAM:
Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan
Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas
agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak
kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan ini dan mereka
mendesak pula untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan
pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.
Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga
menentang dwifungsi ABRI/TNI karena dwifungsi inilah salah satu penyebab
bangsa ini tak pernah bisa maju sebagaimana mestinya. Benar memang ada
kemajuan, tapi bisa lebih maju dari yang sudah berlalu, jadi, boleh
dikatakan kita diperlambat maju. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa
itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan
demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di
Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari dunia
internasional terlebih lagi nasional. Hampir seluruh sekolah dan
universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut,
diliburkan untuk mecegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh
mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas
masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak
menghendaki aksi mahasiswa. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan
mahasiswa tak bisa dibendung, mereka sangat berani dan jika perlu mereka
rela mengorbankan nyawa mereka demi Indonesia baru.
Pada tanggal 12 November 1998 ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat
bergerak menuju ke gedung DPR/MPR dari segala arah,
Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil menembus ke sana
karena dikawal dengan sangat ketat oleh tentara, Brimob dan juga
Pamswakarsa (pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing untuk diadu
dengan mahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok pertama kali di
daerah Slipi dan puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Satu orang
pelajar, yaitu Lukman Firdaus terluka berat dan masuk rumah sakit.
Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia.
Esok harinya Jum'at tanggal 13 November 1998 ternyata banyak mahasiswa
dan masyarakat sudah bergabung dan mencapai daerah Semanggi dan
sekitarnya, bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di depan kampus
Atma Jaya Jakarta. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam
hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin banyak guna
menghadang laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa bersama
masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
dengan menggunakan kendaraan lapis baja.
Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan
ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk
membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa
mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta
oleh aparat dan saat di jalan itu juga sudah ada mahasiswa yang
tertembak dan meninggal seketika di jalan. Ia adalah Teddy Wardhana
Kusuma merupakan korban meninggal pertama di hari itu.
Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Atma Jaya untuk berlindung dan
merawat kawan-kawan dan masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan
oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernadus R.
Norma Irawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak
di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di
pelataran parkir kampus Atma Jaya, Jakarta. Mulai dari jam 3 sore itu
sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap
mahasiswa di kawasan Semanggi dan saat itu juga lah semakin banyak
korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka.
Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus
berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat
dahsyatnya peristiwa itu hingga jumlah korban yang meninggal mencapai 15
orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat. Indonesia kembali membara tapi
kali ini tidak menimbulkan kerusuhan.
Anggota-anggota dewan yang bersidang istimewa dan tokoh-tokoh politik
saat itu tidak peduli dan tidak mengangap penting suara dan pengorbanan
masyarakat ataupun mahasiswa, jika tidak mau dikatakan meninggalkan
masyarakat dan mahasiswa berjuang sendirian saat itu. Peristiwa itu
dianggap sebagai hal lumrah dan biasa untuk biaya demokrasi. "Itulah
yang harus dibayar mahasiswa kalau berani melawan tentara".
Betapa menyakitkan perlakuan mereka kepada masyarakat dan mahasiswa
korban peristiwa ini. Kami tidak akan melupakannya, bukan karena kami
tak bisa memaafkan, tapi karena kami akhirnya sadar bahwa kami memiliki
tujuan yang berbeda dengan mereka. Kami bertujuan memajukan Indonesia
sedangkan mereka bertujuan memajukan diri sendiri dan keluarga
masing-masing. Sangat jelas!
C.Analisis Kasus
Setelah kita membaca sebuah artikel diatas tentang kerusuhan 1998 yang
terjadi dibeberapa tempat di daerah Jakarta, maupun diluar daerah
Jakarta. Kita dapat menyimpulkan bahwa banyak terjadi pelanggaran HAM,
bahkan ada yang termasuk dalam pelanggaran HAM. Salah satu contohnya
adalah ketika para mahasiswa dan juga masyarakat luas sedang
berunjuk-rasa menentang atau menolak Sidang Istimewa 1998 yang membahas
untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda
pemerintahan yang akan dilakukan dan juga menentang dwifungsi ABRI.
Ketika itu ratusan ribu mahasiswa dan masyarakat bergerak menuju Gedung
MPR/DPR dari segala arah, namun usaha itu tidak berhasil karena
penjagaan yang ketat dari personil ABRI. Pada malam hari di hari yang
sama terjadi bentrokan yang pertama kali di daerah Slipi. Banyak korban
luka-luka dari mahasiswa bahkan satu orang pelajar tewas dalam insiden
berdarah tersebut.
Dari salah satu dari sekian banyak pelanggaran HAM dari contoh kasus
tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan ABRI pada saat itu sangat
melanggar hak asasi manusia untuk berpendapat. Bukannya para mahasiswa
dan masyarkat mengeluarkan aspirasinya justru tindakan arogan dari
aparat saat itu. Banyak kejadian yang melanggar HAM bahkan tidak sedikit
korban yang berjatuhan baik yang luka-luka ataupun korban jiwa.
Itu menunjukan bahwa pada saat itu hak asasi sebagai manusia tidak
berjalan yang menyebabkan banyaknya protes-protes dari kalangan
mahasiswa ataupun masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai
dengankiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satuhal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas HAM oranglain.HAM setiap individu dibatasi oleh
HAM orang lain. Dalam Islam, Islamsudah lebih dulu memperhatikan HAM.
Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpaidalam sumber utama ajaran Islam
itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakansumber ajaran normatif,
juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.Dalam kehidupan
bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana
setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan olehseseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili
dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan
danmemperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormatidan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. DanJangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan danmengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
Senin, 29 Oktober 2012
makalah PKN tentang Hak Asasi Manusia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
Hiduuupp Mahasiswaaaaa....!!!!! :)
mks yaa,, sngt mmbntu
Posting Komentar