Pernahkah kamu dan teman atau keluargamu melakukan kegiatan bersama,
seperti piknik, menengok teman yang sakit, melaksanakan kerja bakti, dan
sebagainaya ? Tentu pernah bukan?
Musyawarah (sumber: http://t0.gstatic.com/images) |
Dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi kepentingan bersama pasti akan
ada hal-hal yang perlu dibicarakan dan diputuskan bersama. Sebagai
contoh jika kita akan bersama-sama menengok orang yang sakit, kita perlu
membicarakan waktu yang tepat, bagaimana kita pergi ke tempat tujuan,
oleh-oleh apa yang akan dibawa, dan sebagainya. Jika hal-hal tersebut
tidak dibicaran terlebih dahulu, dapat dipastikan kalau kegiatan yang
kita laksanakan tidak akan berjalan dengan lancar. Keputusan yang
diambil bersama-sama karena menyangkut kepentingan orang banyak, disebut
keputusan bersama.
Pengambilan keputusan bersama dapat dilakukan dengan dua cara, yakni
melalui musyawarah untuk mufakat dan voting (pemungutan suara). Tahukah
kamu apa yang dimaksud dengan musyawarah, mufakat, dan voting?
Musyawarah berasal darikata "syawara" ( bahasa Arab ) yang
berarti berunding, urun rembug, mengatakan atau menyampaikan sesuatu.
Musyawarah berarti suatu proses membicarakan suatu persoalan, dengan
maksud mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan yang telah disetujui
semua peserta dalam musyawarah di sebut mufakat. Sedangkan voting adalah
pengambilan keputusan bersama dengan cara menghitung suara terbanyak.
Pendapat yang disetujui mayoritas peserta akan ditetapkan sebagai
keputusan bersama.
Kedua cara pengambilan keputusan bersama di atas, masing-masing memiliki
kekurangan dan kelebihan. Pada pengambilan keputusan melalui musyawarah
untuk mufakat, kemungkinan terjadinya pertikaian dan perpecahan akan
lebih kecil. Karena keputusan baru diambil jika telah dicapai
kesepakatan dari semua peserta musyawarah ( dicapai mufakat ). Namun
cara seperti ini akan memakan waktu yang lebih lama dibandingkan voting.
Akan butuh waktu yang panjang untuk mencari jalan tengah yang dapat
diterima semua pihak, apalagi jika peserta musyawarah jumlahnya banyak.
Akan sangat sulit dicapai mufakat, karena semakin banyakorang pasti akan
semakin banyak pendapat dan kepentingan.
Pada cara voting, keputusan akan dapat diambil dengan waktu yang lebih
singkat, namun kemungkinan terjadinya ketidak puasan dari pihak yang
kalah suara, jauh lebih besar. Pihak yang pendapatnya tidak disetujui
akan dengan terpaksa menerima keputusan yang akhirnya diambil, sehingga
bisa terjadi perpecahan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, kita sebagai bangsa yang berfalsafah
Pancasila,kita harus lebih mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan bersama. Sila ke empat Pancasila berbunyi " Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan" Dalam Ketetapan MPR/ No.II/MPR/1999 Pasal 79 bahkan
dijelaskan bahwa pengambilan keputusan pada asasnya diusahakan sejauh
mungkin dengan musyawarah untuk mufakat, apabila hal ini tidak mungkin,
putusan diambil berdasarkan suara terbanyak
Dalam pelaksanaan musyawarah, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk
menyampaikan usul atau saran, namun satu hal yang harus diingat, bahwa
mufakat tidak dapat dicapai dalam musyawarah, jika setiap orang
memaksakan agar pendapatnya disetujui. Setiap peserta musyawarah
hendaknya lebih mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi atau golongan. Meskipun Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 menjamin
kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat, kita harus ingat bahwa orang lain memiliki hak yang sama
dengan kita, jadi kebasan kita dibatasi kebebasan orang lain.Kita harus
melaksanakan musyawarah dengan pikiran yang jernih, sehingga kita bisa
dengan lapang dada menerima, jika pendapat orang lain lebih baik dari
pendapat kita. Suatu keputusan yang telah diambil harus tetap diterima
dan dilaksanakan dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab, meskipun pada
awalnya keputusan tersebut tidak sejalan dengan pendapat kita, kecuali
jika kesepakatan yang diambil bertentangan dengan norma hukum dan norma
agama. Bagaimanapun suatu keputusan bersama harus dapat dipertanggung
jawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi
nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Di samping berpikiran jernih, musyawarah hendaknya diliputi semangat
kekeluargaan. Jika setiap orang menganggap bahwa semua peserta
musyawarah adalah keluarga kita yang harus disayangi, dihormati, dan
dijaga haknya, maka akan timbul rasa persaudaraan, dan saling menolong.
Tidak akan ada sikap semena-mena terhadap orang lain. Dalam menghormati
saudara kita selayaknya kita selalu menjaga perkataan dan sikap kita
agar jangan sampai menyakiti orang lain.
Musyawarah untuk mufakat telah menjadi tradisi Bangsa Indonesia sejak
dulu. Rembug Desa, Syuro, Kerapatan Nagari, adalah beberapa istilah
daerah dalam menyebutkan musyawarah. Disamping dalam kegiatan
sehari-hari, musyawarah juga perlu dilaksanakan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Para wakil rakyat yang duduk di DPR, MPR, juga
lembaga negara yang lain, sering kali melaksanakan rapat untuk
memutuskan bebagai masalah. Namun karena jumlah peserta musyawarah
mencapai ratusan bahkan ribuan orang, sangat sulit untuk mencapai
mufakat. Pada kondisi seperti inilah voting dapat mrnjadi pilihan.
Jika tidak dilakukan voting kemungkinan untuk mengambil satu putusan
saja akan memakan waktu berbulan-bulan. Jika hal itu terjadi, bagaimana
jalannya pemerintahan? pasti kacau bukan?
Bagaimana voting atau pemungutan suara dilaksanakan?
Pengambilan keputusan bersama berdasarkan suara terbanyak dapat
dinyataka sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kourum,
dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir. Kourum
adalah jumlah paling sedikit dari peserta musyawarah yang harus hadir.
Biasanya kourum dalam musyawarah adalah 2/3 dari total peserta yang
berhak mengikuti musyawarah.Sebagai contoh, jika kelas V yang siswanya
30 anak akan mengadakan voting, setidaknya 20 siswa harus mengikuti
rapat, dan keputusan yang diambil harus dapat disetujui setidaknya 11
siswa .
Sebelum memulai pemungutan suara, para peserta dipersilahkan mengajukan
usulan, usulan-usulan tersebut kemudian diajukan lagi kepada para
peserta rapat. Setiap peserta rapat dipersilahkan usulan atau pendapat
mana yang lebih disetujui. Jika jumlah peserta rapat tidak terlampau
banyak, peserta dapat mengungkapkan memilih secara lisan, atau isyarat,
seperti dengan cara menunjukkan jari. Bila tidak memungkinkan pilihan
dapat ditulis pada kertas suara, yang kemudian dihitung.
Referensi :
http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2196530-pengertian-musyawarah-mufakat/
http://id.wikipedia.org/wiki/Musyawarah
http://www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/pengambilan-keputusan
http://sudut-buku.blogspot.com/2011/12/kuorum.html
http://t0.gstatic.com/images
1 komentar:
:))
Posting Komentar