ABSTRAK
Pancasila wajib ditaati dan diamalkan, namun kondisi saat ini berbeda.
Kebanyakan orang lebih mementingkan diri sendiri dan mengacuhkan dasar
negara yang mulia tersebut. Justru pemerintah yang menjadi sorotan, tak
sedikit para wakil rakyat berbuat tidak sepantasnya, salah satunya
korupsi. Inilah yang membuat rakyat tidak merasa dipuaskan oleh
kepemimipinan pemerintah kita. Salah satu contohnya adalah kasus korupsi
lurah desa Mangunan. Desa yang masih alami dan jauh dari perkotaan,
ternoda oleh tingkah tidak terpuji tersebut. Kepala desa Mangunan,
Jiyono kepergok Menyisihkan dana bantuan rekontruksi pasca gepa demi
kepentingan pribadinya. Mengapa ini bisa terjadi,
bagaimanakah kaitannya
dengan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, tentu itu adalah salah satu bentuk
pelanggaran sila ke-4 Pancasila.
Indonesia, suatu negara yang mempunyai sumber hokum dan dasar negara
Pancasila. Tidak heran jika Indonesia disebut sebagai negara persatuan,
dari sabang sampai merauke disatukan dengan lambang burung garuda
bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika yang artinya, walau berbeda-beda tetapi
tetap satu jua. Pada makalah ini saya akan mencoba membahas tentang
sila ke-4 Pancasila. Sila ini bertujuan untuk mengatur kepemimpinan
Indonesia yang bijaksana atas musyawarah dan kesepakatan bersama rakyat
Indonesia. Terbentuknya negara adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Oleh sebab itu seharusnya pemerintah sanggup menampung
aspirasi masyarakat. Beberapa fakta maupun berita membuktikan
ketidakjujuran pemerintahan SBY saat ini. Dari Mentri, anggota DPR,
hingga banyak tindak laku korupsi. Belakangan ini adalah lurah desa
Mangunan didakwa 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta karena
skandal korupsi dana bantuan untuk rumah rusak desa Mangunan pasca
gempa. Hal ini disebabkan ketidakpahaman tentang sila ke 4 Pancasila dan
tidak mengamalkannya. Karena bagaimanapun Pancasila sudah dirancang
untuk mengatur ketatanegaraan hingga tingkah laku wrga negara Indonesia,
sehingga jika itu dijalan kan pastilah tidak ada masalah.
Kita sebagai rakyat Indonesia yang berbudipekerti mencintai, memahami,
dan mengamalkan sila-sila Pancasila. Karena Pancasila dan UUD 1945
adalah sumber dari segala sumber hokum di Indonesia. Disamping itu,
pemerintah juga harus menjalankan sila ke-4 dengan sikap bijaksana,
adil, dan jujur demi memakmurkan rakyat. Jika hal tersebut dilaksanakan,
maka
kasus korupsi seperti di desa Mangunan tidak akan terjadi, sehingga akan tercipta bangsa Indonesia yang bermartabat.
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu fungsi Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia, yaitu mengatur tingkah laku, tindakan maupun perbuatan setiap
warga negara Indonesia. Apabila Pancasila ditaati dan dijalankan setiap
warga negara, maka akan memberikan kerukunan dan kemakmuran bangsa
Indonesia. Tetapi pada saat ini kita kurang melihat akan halite, banyak
manusia yang melanggar aturan, dan mengacuhkan Pancasila. Hal ini yang
membuat negeri kita semakin bobrok, di samping kemiskinan yang melanda,
pengangguran, hingga pelaku criminal yang tak ada habisnya. Pada makalah
ini saya akan membahas tentang sila Pancasila yang ke 4, yaitu
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan berkaitan dengan kasus korupsi lurah desa
Mangunan, Dlingo, Bantul, DIY. Pemerintah Indonesia saat ini sungguh
sangat mengecewakan kinerjanya yang sesungguhnya dipercaya sebagai wakil
rakyat untuk memuliakan rakyat, justru banyak yang hanya mengurusi
dirinya sndiri, terutama lewat jalur korupsi. Tindakan ini juga
dilakukan oleh Lurah/ kepala desa Mangunan Jiyono. Bermula dari bantuan
dana gempa yang berguna untuk memperbaiki kerusakan bagi warga Mangunan,
Jiyono justru mengambil keuntungan dengan jalan korupsi. Inilah yang
membuat kita sebagai bangsa Indonesia malu atas budaya turun temuru yang
negative tersebut. Topik ini sangat menarik untuk kita teliti bersama.
A. Rumusan Masalah
1.Bagaimana kaitanya korupsi lurah desa Mangunan dengan sila ke 4 Pancasila ?
2.Bagaimana solusi atas kasus korupsi tersebut ?
B. Pendekatan
Dalam Pancasila dan UUD 1945 telah mengatur bahwa segala tindak pidana
di Indonesia harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Begitu juga
dengan korupsi, adalah tindakan yang merugikan negara terutama rakyat.
Bagi masyarakat pada umumnya mamandang korupsi sebagai hal yang teramat
dibenci dan tidak manusiawi. Di Indonesia sendiri yang terkenal korupsi
adalah pemerintahnya sendiri. Mereka dengan sadar merampas hak rakyat
demi kepentingan kekayaan belaka. Terlepas dari itu Presiden seharusnya
tegas dalam memimpin dan benar dalam melakukan tindakan jangan sampai
korupsi semakin merajalela. Selain itu kita sebagai warga negara
Indonesia yang baik sepatutnya mentaati UUD 1945 dan Pancasila demi
negeri kita tercinta.
C. Pembahasan
Pancasila sejatinya adalah dasar negara Indonesia yang lahir pada
tanggal 18 Agustus 1945. Dalam hal ini Pancasila digunakan untuk
mengatur pemerintahan maupun penyelenggaraan negara Republik Indonesia.
Ada 5 sila Pancasila yang perlu diamalkan, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada pembahasan kali ini saya akan mencoba membahas tentang sila ke 4,
yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan terhadap kasus korupsi lurah desa Mangunan,
Dlingo, Bantul,Yogyakarta.
Menurut ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 menjabarkan pengamalan sila ke 4 Pajncasila sebagai berikut:
1. Sebagai warga negara warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2. Keputusan yang menyangkut bersama terlebih dahulu diadakan
musyawarah, dan keputusan diusahakan secara mufakat, diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
3. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil musyawarah dan melaksanakanya dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab.
4. Musyawarah dilakukan dengan akalsehat dan hati nurani yang luhur,
dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, serta tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
5. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Dalam penjabaran tersebut mempunyai makna yang luas, dan tujuan yang baik bagi bangsa Indonesia.
Selanjutnya saya akan menceritakan sedikit tentang kondisi desa
Mangunan. Desa ini memiliki potensi agrowisata berupa kebun buah (masih
dalam rintisan), kerajinan ukiran, souvenir, dan alam pedesaan yang
masih alami, fasilitas jalan yang bagus yang di tambah dengan keramahan
masyarakat lokal yang bersahaja dan berbudaya. Disamping itu kandungan
mineral tanah yang di miliki dapat dijadikan bahan campuran pembuat
gerabah. Kebudayaanl desa yang sering dilakukan adalah pementasan
Ketoprak mataram setiap setahun sekali pada bulan Agustus dan acara
budaya lain.Kebun buah Mangunan mulai dirintis sejak beberapa tahun yang
lalu oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, dengan
memanfaatkan lahan kering perbukitan yang kurang produktif di wilayah
Desa Mangunan Kecamatan Dlingo. Kawasan tersebut berada sekitar 20 Km
arah selatan kota Yogyakarta pada ketinggian sekitar 250 mdpl dan
hawanya sangat sejuk.
Namun dibalik itu semua terdapat hal yang janggal yaitukasus korupsi
yang dilakukan oleh lurah desa Mangunan , Jiyono. Beliau didakwa korupsi
dana bantuan rekontruksi rumah pasca gempa senilai 2 milyar di Bantul,
Yogyakarta, dan akhirnya dituntut 3 tahun penjara. Selain itu, terdakwa
juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subside enam bulan penjar. Dan
membayar uang pengganti sebesar Rp 249.462.750 subsider 1 tahun enam
bulan penjara. Menurut Kepala Unit A Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda
DIY, pasal yang dikenakan terhadap Jiyono terdiri pasal 2, pasal 3, dan
pasal 8 UUNo 31 Tahun 1999 juncto UUNo 31 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 menyangkut
penyalahgunaan kekuasaan dan melawan hokum dengan ancaman hukuman
minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Dendanya paling sedikit Rp
200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagian orang yang megatasnamakan organisasinya sebagai Masyarakat Anti
Kekerasan Yogyakarta (Makaryo) meminta kejati segera menahan Jiyono,
dan ingin perkara tersebut segera dituntaskan.Sedangkan bagi masyarakat
Mangunan sendiri ada yang mendukung lurah Mangunan itu ditahan, dan ada
juga yang membela bahwa Jiyono tidak bersalah. Golongan yang membela
kebanyakan adalah teman dekat maupun para keluarganya. Sekitar 100 orang
mereka rela menunggu siding terdakwa sambil berdemo supaya membebaskan
Jiyono. Hal inijustru terlihat tidak wajar jika sudah jelas terbukti
bersalah dengan korupsi. Namun bagi warga sadar mereka memilih diam dan
menyerahkan sepenuhnya peda polisi. Begitulah kira kira kasus korupsi
yang dialam lurah desa Mangunan yang semakin menambah catatan buruk
kepolisian Indonesia.
Korupsi sendiri di Indonesia sudah mengakar dari jaman orde baru hingga
sekarang dan memang sangat sulit untuk diberantas. Dampak korupsi bagi
Indonesia sangat terasa, yakni pembangunan di berbagai bidang yang tidak
memuaskan. Sebagai contoh pembangunan wisma atlit sea games tak luput
dari korupsi, hal semacam ini harus dicari solusinya. Menurut Noor MS
Bakry,ide dasar sila ke 4 adalah sebagai berikut:
Sistem pemerintahan negara bagi bangsa Indonesia bukan berdasarkan
demokrasi rakyat yang menitikberatkan kepentingan kolektif dengan
menganggap tiap-tiap individu sebagai bagian saja. Dan bukan berdasarkan
demokrasi liberal yang menitikberatkan kepentingan individu dan
mendasarkan diri atas jumlah suara saja. Sistem pemerintahanya adalah
keraqkyatan dan permusyawaratan pewakilan, yang mngikut sertakan semua
golongn yang
mempunyai kepentingan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan
dengan musyawarah mufakat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Dengan landasan demikian maka diharapkan pemerintahan Indonesia mampu
menata negara dengan baik. Oleh karena itu seharusnya pemerintah kita
meniru negara-negara maju seperti Jepang, Korea, dan negara-negara Eropa
lainnya bukan malah mencontoh negara terbelakang. Apabila pemerintah
terutama menegakkan sila ke 4 dan memimpin negara dengan bijaksana,
adil, dan jujur maka kasus korupsi seperti di desa Mangunan tidak akan
terjadi. Hal ini tak lepas dari dukungan dan tingkah laku rakyat yang
tertib aturan, menjunjung tinggi UUD 1945 dan Pancasila serta saling
menjaga ketentraman memajukan bangsa Indonesia.
D. Kesimpulan
Pemerintah Indonesia seharusnya berintrospeksi membenahi carut marut
yang melanda bangsa Indonesia salah satunya dengan cara mengamalkan
makna sila ke 4 Pancasila, yaitu :
kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam
melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil
yang dipercayanya. Apabila makna Pancasila ini ditaati maka akan
terwujud negara Indonesia yang bermartabat, dan kasus korupsi seperti
yang dilakukan lurah Mangunan tersebut tidak akan terjadi.Dengan bekal
penghayatan Pancasila dan dengan mengamalkannya oleh setiap manusia
Indonesia, maka gerak pembangunan yang dilakukan bersama-sama akan
berjalan lurus dan tiba dengan selamat kepada tujuannya.
E. Referensi
Bakry, Noor MS, Pancasila Yuridis Kenegaraan
Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1997.
Budiarjo, Miriam, Masalah Kenegaraan
PT Gramedis, Jakarta, 1975.
Dipoyudo, Kirdi, Pancasila Arti dan Pelaksanaannya
Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, 1979.
Soekarno, Pantjasila Dasar Filsafat Negara
(Kursus Bung Karno), Jajasan Empu Tantular, Djakarta, 1960
Yamin, Muhammad, Naskah Persiapan Undang_Undang Dasar 1945, (I,II,III), Siguntang, Jakarta, 1971.
sumber : http://research.amikom.ac.id/index.php/STI/article/view/6740
Rabu, 31 Oktober 2012
SKANDAL KORUPSI DESA MANGUNAN DIPANDANG DARI SILA KE-4 PANCASILA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar