Istilah negara hukum berkaitan dengan paham rechsstaat dan the rule of law,
juga berkaitan dengan paham nomocracy yang berasal dari perkataan nomos
dan cratos; nomos berarti norma sedangkan cratos berarti kekuasaan,
ialah kekuasaan oleh norma atau kedaulatan hukum). Sendi utama Negara
berdasarkan atas hukum adalah bahwa hukum merupakan sumber tertinggi
(supremasi hukum) dalam mengatur dan menentukan mekanisme hubungan hukum
antara negara dan masyarakat atau antar anggota masyarakat yang satu
dengan yang lain.
Konsepsi negara hukum merupakan gagasan yang muncul untuk menentang
konsep absolutisme yang telah melahirkan Negara kekuasaan. Pada pokoknya
kekuasaan penguasa harus dibatasi agar jangan memperlakukan rakyat
dengan sewenang-wenang. Pembatasan itu dilakukan dengan jalan adanya
supremasi hukum, yaitu bahwa segala tindakan penguasa tidak boleh
sekehendak hatinya, tetapi harus berdasar dan berakar pada hukum dan
undang-undang yang berlaku dan untuk itu juga harus ada pembagian
kekuasaan negara, khususnya kekuasaan yudikatif harus dipisahkan dari
penguasa.
Konsep negara hukum bersumber dari rasio manusia, liberalistic
individualistik, humanisme yang antroprosentrik, serta pemisahan negara
dan agama secara mutlak-ateisme dimungkinkan. Adapun unsur-unsur utama
menurut F.J. Stahl terdapat empat unsur dari negara hukum, yakni : 1)
Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia; 2) Adanya pembagian
kekuasaan; 3) Pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum;
dan 4) Adanya peradilan administrasi.
Konsep rule of law sumbernya sama dengan konsep rechstaat (negara
hukum). Adapun unsur-unsur utamanya dalam uraian A.V. Dicey mencakup :
1) Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang wenangan
sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum; 2)
Kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dalil ini berlaku, baik bagi
mereka rakyat kebanyakan maupun pejabat; dan 3) Terjaminnya hak asasi
manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Indonesia adalah negara hukum, hal ini secara normatif dirumuskan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat
(3). Konsekuensi dari ketentuan ini adalah bahwa setiap sikap, pikiran,
perilaku, dan kebijakan pemerintahan negara dan penduduknya harus
didasarkan/sesuai dengan hukum. Dengan ketentuan demikian dimaksudkan
untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan.
Hukumlah yang memegang kekuasaan dan memimpin penyelenggaraan negara,
sebagaimana konsep nomocratie, yaitu kekuasaan dijalankan oleh hukum
(nomos).
Gagasan negara hukum demikian, tentunya juga harus didasarkan pada
jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut
prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat. Hukum tidak boleh
dibuat, ditetapkan, ditafsirkan, dan ditegakkan dengan tangan besi atau
hanya didasarkan pada kekuasaan belaka (machtsstaat). Oleh karena itu
prinsip negara hukum Indonesia di dalam penegakkannya tidak boleh
mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar (constitutional democracy).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta,. Konstitusi Press, 2005). A. Mukhtie Fadjar, Tipe Negara Hukum, (Bayumedia Publishing, Malang, 2005). Sirajuddin dan Zulkarnain, Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik, (Citra Adity. Bakti, Bandung: 2006). Anwar C. Teori dan Hukum Konstitusi. (Trans Publishing. 2011)
0 komentar:
Posting Komentar