BAB
I.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek
moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara
masyarakat Indonesia
dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal
perbuatan dan pembawaan serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain
masyarakat Indonesia mempunyai ciri tersendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
Demikianlah halnya juga dengan terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya.
Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian
waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi
Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai
macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa
demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi
negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan
ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa
Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
Dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat
menelusuri sejarah kita di masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang
kita emban ke masa depan, yang keduanya menyadarkan kita akan perlunya
menghayati dan mengamalkan Pancasila.
Sejarah di belakang telah
dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan
dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar di bumi Indonesia senantiasa mampu
mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Penghayatan adalah suatu proses
batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa
yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka
pengamalannya akan terasa sebagai sesuatu yang keluar dari kesadaran sendiri,
akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup.
Dalam
mempelajari filsafat ataupun nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila ada
dua hal yang lebih dahulu kita
pelajari yaitu Pancasila dan Filsafat mempelajari Pancasila melalui pendekatan
sejarah supaya akan dapat mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi dari waktu
ke waktu di tanah air kita Indonesia peristiwa – peristiwa yang saya maksudkan
adalah yang ada sangkut pautnya dengan Pancasila. Melalui pendekatan kami
berharap untuk mendapatkan data obyektif dapat menghasilkan kesimpulan yang
obyektif pula oleh karena manusia tidak mungkin menghilangkan sikap obyektif
sebagai salah satu bawaan kodrat, maka kami bersyukur bila mendapatkan
kesimpulan yang obyektif mungkin inter obyektif
Sejarah Pancasila tidak dapat
dipisahkan dengan sejarah bangsa Indonesia itu sendiri karena itu dalam tulisan
ini kami mencoba mulai dari masa kejayaan bahwa Indonesia merdeka yang kemidian
mengalami penderitaan akibat ulah kolonialisme sehingga timbul perjuangan
bangsa Indonesia melawan kolonialisme tersebut kemudian bangsa Indonesia
berhasil meproklamasikan kemerdekaan dan berhasil juga menjawab tanatangan
tersebut serta mengisi kemerdekaannya itu dengan pembangunnan.
Dalam seluruh peristiwa tersebut
Pancasila mempunyai peranan penting .
Mengingat hal tersebut pertama tama
secara runtun kami kemukakan peristiwa penyusunan dan perumusan Pancasila agar
mengetahui bagaimana duduk persoalan yang sesungguhnya sehingga masing – masing
mendapat nilai yang wajar dan tidak dilupakan.
Disamping itu hal kedua yang kami anggap penting adalah pengamalan Pancasila.
Kami mengkonstatir bahwa pengamalan
Pancasila telah dilakukan pada masa – masa sebelum kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945 bahkan juga sebelum masa tersebut.
Dari
serangkaian uraian diatas tadi, kita dapat menyimpulkan bahwa makna yang
terkandung dalam bulir-bulir Pancasila saling terkait dan saling berhubungan
dengan aturan hukum dasar tertulis yaitu UUD 1945. Disamping dari pada itu Hak
Asasi Manusia (HAM) harus juga ditegakkan. Selama ini kita melihat bahwa masih
banyak masyarakat kecil yang tidak mendapatkan hak yang sewajarnya, dan tidak
mendapatkan perhatian dari Pemerintah daerah, serta masih hidup dalam
kemiskinan dan keterpurukan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa HAM belum
sepenuhnya diperoleh oleh seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, perlu kita
cermati bersama bahwa selama ini Negara kita sudah termasuk sebagi negara yang
demokrasi. Demokrasi yang berarti segala ketetapan-ketetapan ataupun
aturan-aturan yang dibuat pemerintah harus sesuai dengan aspirasi rakyat, sebab
demokrasi diperoleh dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun apakah
nilai demokrasi sudah sepenuhnya kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari?
Bisa dikatakan belum, sebab
masyarakat Indonesia selalu saja ricuh dan tidak antusias dalam melaksanakan
suatu kegiatan, misalnya saja aksi para pendemo yang selalu saja diwarnai
dengan sifat anarkis serta percekcokan yang terjadi antara pihak yang satu
dengan pihak yang lainnya. Padahal, setiap permasalahan yang dibelenggu oleh
masyarakat sebenarnya dapat diselesaikan dengan kepala dingin, sehingga tidak
menimbulkan kericuhan dan perpecahan.
Untuk itulah, dapat diutarakan bahwa
nilai-nilai pancasila belum kita amalkan sepenuhnya, sehingga dalam kehidupan
berdemokrasi pun kita masih menerapkan corak kehidupan yang tidak langgeng.
Oleh karena itu Pancasila harus dijadikan acuan dalam UUD 1945, dan dalam HAM,
serta dalam demokrasi, supaya tercipta dan terjalinnya rasa persatuan dan
kesatuan yang akan dapat memajukan negeri ini serta membebaskan bangsa ini dari
kemiskinan dan kebodohan.
Rumusan Masalah.
Dalam penulisan
karya tulis makalah ini, penulis menyusun sistematika makalah yang terdiri dari
Hakikat dan Filsafat Pancasila sebagai dasar negara, hubungan pancasila dengan
UUD 1945, dan keterkaitan Pancasila dengan HAM dan Demokrasi di Indonesia.
Selain itu, dalam makalah ini juga dijelaskan tentang sketsa dan ruang lingkup
pancasila dalam aspek kehidupan masyarakat, sehingga para pembaca dapat dengan
mudah memahami makna yang terkandung dalam nilai Pancasila, dan dapat
menerapkan serta mengamalkan filsafat Pancasila sebagai acuan hidup berbangsa
dan bernegara yang lebih baik.
Secara objektif dan transparan penulis
menguraikan setiap bagian-bagian penting dari karya tulis makalah ini, dengan
penggunaan bahasa yang efektif dan koheren, serta perbendaharaan kata yang
mengacu pada penulisan makalah modern.
Adapun masalah yang diuraikan dalam makalah
ini lebih terarah pada seluk beluk sejarah lahirnya pancasila sebagai falsafah
hidup bangsa Indonesia, dan kesesuaian nilai pancasila dengan UUD 1945, HAM
maupun Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia. Adapun format perumusan masalah dalam karya
tulis makalah ini dapat diklasifikasikan ke dalam bentuk pertanyaan, yang
terdiri dari:
1).
Apa pengertian Pancasila secara umum bagi kalangan masyarakat?
2). Apa manfaat yang kita peroleh apabila
menerapkan nilai pancasila dalam kehidupan
dengan sikap yang antusias?
3). Mengapa makna dari pada nilai pancasila
sering kali disalahgunakan dan dianggap
hanya
sebagai symbol dasar negara saja?
4). Bagaimana cara kita menyesuaikan
Pancasila dengan sikap dan perbuatan yang
baik?
5). Mengapa dewasa ini, tingkat nilai moral
rakyat Indonesia makin merosot dan tidak mengamalkan nilai Pancasila lagi?
Maksud dan Tujuan Penulisan
Maksud dari pada penulisan karya tulis
makalah ini adalah untuk mengubah paradigma masyarakat Indonesia tentang
penting nya mengamalkan nilai pancasila dan UUD 1945,dan memperoleh atau
menggunakan HAM dengan selayaknya serta Hidup berdemokrasi secara tenteram,
guna untuk mengembangkan rasa solidaritas dan meningkatkan kesejahteraan dalam
hidup berwarganegara. Perlu diketahui juga bahwasannya Penulis bermaksud
menyusun kerangka karya tulis makalah ini sebagai referensi bagi para pembaca.
Dan terlebih lagi
bagi kita semua agar dapat memperoleh pengetahuan ataupun wawasan tentang
kedudukan Pancasila sebagai tonggak dan penuntun perjalanan bangsa Indonesia
untuk mampu menggapai impian yang selama ini hanya terpendam dan terkekang. Oleh
karena itu dapat disimpulkan bahwa makalah ini ditujukan bagi para pembaca
untuk lebih menggali ilmu dalam mewujudnyatakan nilai Pancasila yang sesuai
dengan tata karma kehidupan masyarakat dalam bernegara.
Sedangkan adapun
tujuan dalam penulisan makalah ini antara lain yaitu:
1). Mengetahui pengertian Pancasila sebagai
falsafah hidup bangsa Indonesia.
2). Mengetahui sejarah lahirnya Pancasila
sebagai dasar negara,
3) Agar kita lebih mengapresiasi dan menghargai
perjuangan para pahlawan dalam
mencetuskan
Pancasila dan UUD 1945.
4). Agar kehidupan kita lebih maju dan
lebih damai lagi dengan menyelaraskan nilai-
nilai
Pancasila dan UUD 1945 dalam setiap aspek seluk beluk tatanan kehidupan
kita.
5).Mengetahui manfaat hidup berdemokrasi
yang baik, dan manfaat menggunakan
HAM
dengan selayaknya, serta upaya yang bisa dilakukan untuk memperoleh hak
dan kebebasan yang
sepenuhnya.
6).Sebagai landasan untuk melanjutkan
cita-cita luhur para pendiri bangsa, demi
mewujudkan
Indonesia yang terpandang di mata negara lain dan menjadi panutan
bagi
negara lainnya.
Metode yang akan kami gunakan
dalam menyusun karya tulis makalah ini terdiri dari beberapa metode yang secara
bertahap akan kami lakukan guna untuk mendapatkan bukti-bukti ataupu
informasi-informasi yang labih lengkap dalam mengkaji topik pembicaraan dalam
makalah ini. Beberapa metode tersebut yaitu:
1.
Metode
wawancara dan interview
Wawancara merupakan suatu teknik
pengumpulan data dengan jalan mengadakan komunikasi dengan sumber data,
komunikasi tersebut dilakuan dengan dialog ( Tanya jawab ) secara lisan baik
langsung maupun tidak langsung wawancara dapat bersifat langsung yaitu pabila
data yang akan di kumpulkan langsung di peroleh dari data indvidu yang
bersangkutan. Wawancara yang bersifat tidak langsung yaitu wawancara yang dilakukan
dengan seseorang untuk memperoleh keterangan dari orang lain maupun dari sumber
buku.
Dalam melakukan metode wawancara dan interview ini, saya
akan melakukan kegiatan wawancara dengan salah satu pihak yang paham betul akan
sejarah dan seluk beluk Pancasila. Oleh karena itu Saya akan berdialog dengan
salah seorang Sejarawan. Selain itu Saya juga akan mengadakan diskusi dengan
para tokoh masyarakat dan para Cendikiawan untuk membahas tentang hubungan
Pancasila sebagai dasar negara dengan UUD 1945, HAM, dan Demokrasi, sehingga
nantinya, data yang terkumpul dapat disajikan dengan akurat Akuntable.
2). Observasi
Observasi merupakan suatu teknik
untuk mengamati secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan –
kegiatan yang sedang berlangsung. Dalam melakukan kegiatan observasi ini, Saya
akan turun langsung ke lapangan dan meninjau tentang situasi dan keadaan dalam
lingkungan masyarakat.
Selain itu, nantinya Saya juga akan mengamati
tentang berbagai aksi anarkis yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat,
kondisi masyarakat kecil di daerah terpencil yang kurang mendapatkan perhatian
dari pihak pemerintah setempat, keadilan yang belum ditegakkan dan yang hanya
berpihak terhadap kaum orang-orang yang mempunyai pangkat tertinggi saja, serta
meninjau langsung ke Gedung DPR agar Saya dapat mengetahui tentang apa-apa saja
kebijakan yang telah mereka lakukan dan mereka wujudkan untuk kesejahteraaan
rakyat, dan akan langsung berdialog dengan kaum rakyat kecil dan menanyakan
apakah mereka sudah memperoleh bantuan dari pihak wakil rakyat, dan apakah
kehidupan mereka sudah sejahtera. Dengan metode seperti itu Saya akan dapat
menyimpulkan tentang penerapan nilai Pancasila secara konkret di dalam
kehidupan berwarganegara. Sehingga nantinya data yang akan saya sajikan dalam
makalah ini, dapat tersusun secara lengkap dan terperinci.
1). Angket atau daftar isian.
Angket merupakan teknik pengumpulan
data yang dilakukan dengan mengadakan komunikasi dengan sumber data melalui
tulisan. Metode ini dapat bersifat langsung atau tidak langsung sama halnya
dengan metode wawancara. Dengan melakukan teknik metode ini, maka Saya akan
lebih mudah membuat kesimpulan ataupun rangkuman dari pembicaraan saya dengan
narasumber.
Sebab di samping saya melakukan komunikasi, Saya akan
membawa buku catatan kecil yang akan saya jadikan sebagai bahan untuk membuat
tulisan tentang isi ataupun rangkuman dari pembicaraan yang saya lakukan dengan
salah seorang narasumber.
Sehingga, nantinya Saya akan dapat memperbaiki ataupun
mengoreksi tentang kesalahan-kesalahan dalam penyajian data sebelumnya,
sehingga penyajian data akan dapat saya sajikan dengan lebih objektif lagi.
Manfaat Penulisan .
Adapaun manfaat dari pada penulisan
karya tulis makalah ini adalah dapat mengetahui dan memaknai filosofi dari
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, sehingga kita selaku bangsa yang
besar.
Hakikat Dan Fungsi Pancasila.
Pancasila merupakan milik bersama masyarakat dan bangsa Indonesia. Sebagai milik bersama, sepatutnya kita memahami kedudukan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila merupakan dasar negara, ideologi negara dan juga sebagai pandangan hidup dalam kehidupan sehari-hari.
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, tetapi makna Pancasila pada zaman Majapahit tentu saja berbeda dengan makna Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Pada buku Sutasoma, istilah Pancasila mempunyai dua arti, yaitu berbatu sendi yang lima dan Pelaksanaan Kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
1) Tidak boleh melakukan kekerasan;
2) tidak boleh mencuri;
3) tidak boleh berjiwa dengki;
4) tidak boleh berbohong; dan
5) tidak mabuk minuman keras (Dardji D, dkk, 1988).
Sedangkan Pancasila yang dijadikan dasar negara kita mempunyai arti lima dasar, dengan rumusan yang sah dan resmi tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945.
Menurut Kaelan (2000 : 191) dalam mempelajari asal mula Pancasila, kita harus mempelajarinya secara ilmiah berdasarkan proses kausalitas (asal mula) yang dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu:
a. Asal mula yang langsung
Asal mula yang langsung tentang Pancasila yaitu asal mula terjadinya Pancasila sebagai dasar negara. sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan mulai babak perancangan, perumusan, dan babak pengesahan. Adapun rincian asal mula langsung Pancasila secara ilmiah filsapati menurut Notonegoro adalah :
a) Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Asal mula bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yakniyang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya yang berasal pula dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius.
b) Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang membahas tentang bentuk rumusan serta nama Pancasila.
c) Asal mula karya (Kausa Effisien)
Yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menajdi dasar negara yang sah adalah PPKI sebagai pembentuk negara setelah terlebih dahulu melakukan pembahasan dalam sidang-sidang BPUPKI dan Panitia Sembilan.
d) Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan panitia sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.
b. Asal mula yang tidak langsung
Asal mula yang tidak langsung tentang Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Berarti asal mula Pancasila yang berasal dari nilai-nilai dasar adat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Dilihat dari asal mulanya Pancasila bukan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok bahkan Pancasila bukan merupakan hasil syntesa dari paham-paham/ideologi besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung telah terkandung dalam pendangan hidup bangsa Indonesia, oleh karenanya menurut Notonegoro (1975 : 16.17) dikatakan bahwa bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam “Tri Prakara” (dalam tiga asas), yaitu :
a) Asas kebudayaan, yaitu asas-asas dalam adat istiadat adan kebudayaan dalam arti luas
b) Asas religius, yaitu bahwa unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (nilai-nilai religius).
c) Asas kenegaraan, unsur-unsur Pancasila diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, panitia sembilan dan setelah merdeka calon dasar negara disahkan oleh PPKI sebagai dasar negara, maka terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan.
Pancasila asal mula cikal bakalnya adalah nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius, melalui proses sejarah melahirkan istilah Pancasila yang isinya harus diamalkan kembali oleh bangsa Indonesia. Apabila pengamalan Pancasila tersebut dipelihara dan dijaga kualitas pengamalannya, maka akan melahirkan generasi-generasi pengerus pengamal nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang semakin meningkat kualitasnya, dan memperkokoh kembali Pancasila yang semakin kuat, sehingga tidak ada lagi klasifikasi masyarakat dalam pengamalan Pancasila
Sebelum kita membahas hakikat dan fungsi Pancasila, mari kita tinjau sekilas bagaimana proses terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara kita. Secara historis, proses perumusan dasar negara Indonesia diawali dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat BPUPKI (Dokuritsu Junbi Choosakai) pada tanggal 29 April 1945. Badan ini dibentuk pemerintah Jepang sebagai tindak-lanjut (realisasi) dari "Janji Kemerdekaan" bagi Bangsa Indonesia yang diucapkan Perdana Menteri Koiso pada tanggal 7 September 1944 di depan Parlemen Jepang di Tokyo. BPUPKI sendiri baru dilantik tanggal 28 Mei 1945 dan mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945.
BPUPKI mengadakan 2 (dua) kali sidang yaitu pertama, pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondslag) dari Indonesia Merdeka. Pada sidang pertama tersebut muncul usulan rumusan dasar negara dari Mr. Muhamad Yamin (29 Mei 1945), Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945), dan rumusan dari Ir. Soekarno (1 Juni 1945) yang dengan tegas menyebutkan bahwa rumusan tersebut diberi nama Pancasila. Atas dasar itulah maka tanggal 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahir istilah Pancasila sebagai Nama Dasar Negara kita.
Bagaimana usulan dan pemikiran ketiga tokoh tersebut? Berikut ini akan diuraikan satu per satu.
Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada kesempatan ini Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pikirannya tentang dasar negara. Pidato Mr. Muhammad Yamin berisikan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan. Kelima asas tersebut adalah:
(1) Peri Kebangsaan.
(2) Peri Kemanusiaan.
(3) Keri Ketuhanan.
(4) Peri Kerakyatan.
(5) Kesejahteraan Rakyat.
Selain usulan lisan (melalui Pidato), Mr. Muhammad Yamin juga menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalamnya memuat lima rumusan dasar negara yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Prof. Dr. Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan tiga teori tentang pengertian negara (staats idee) yang penting dalam mempertimbangkan dan menetapkan dasar negara. Ketiga teori tersebut adalah:
(1) Teori perseorangan atau teori individualistik
(2) Teori golongan atau teori kelas
(3) Teori persatuan atau teori integralistik
Apa makna ketiga teori tersebut dan bagaimana pandangan Prof. Soepomo? Teori individualistis mengajarkan bahwa masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak sosial antara seluruh perseorangan dalam masyarakatnya. Sedangkan Teori golongan menganggap bahwa negara adalah alat dari suatu golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Prof. Soepomo dalam pidatonya itu menolak tegas teori individualistis maupun teori kelas. Beliau menyarankan, Indonesia memilih teori integralistik, yang dinilai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan yang berkembang di daerah pedesaan kita.
Bagaimana pandangan teori integralistik? Teori integralistik ini mengemukakan bahwa :
(1) Negara adalah susunan masyarakat yang integral yang erat antara semua golongan.
(2) Semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis.
(3) Mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai suatu kesatuan.
(4) Negara tidak memihak satu golongan atau kelas yang kuat, tidak pula menganggap kepentingan pribadi yang harus diutamakan, melainkan kepentingan dan keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan yang perlu diutamakan.
(5) Negara yang bersatu dengan rakyatnya.
(6) Negara yang mengatasi seluruh golongan dalam segala bidang.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato tersebut Ir. Soekarno secara lisan mengajukan usulan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Rumusan dasar negara yang diusulkan Ir. Soekarno tersebut adalah sebagai berikut.
(1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
(2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
(3) Mufakat atau Demokrasi
(4) Kesejahteraan sosial
(5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk usulan tentang rumusan dasar negara tersebut beliau mengajukan usul agar dasar negara tersebut diberi nama “Pancasila”. Dikatakan oleh beliau istilah itu atas saran dari salah seorang ahli bahasa. Usul mengenai nama “Pancasila” bagi dasar negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang.
Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang rumusannya:
(1) Sosio Nasionalisme, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
(2) Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat
(3) Ketuhanan Yang Maha Esa
Ada pun Tri Sila tersebut masih dapat diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”.
Dari tiga pembicara yang menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI tentang calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk, tampaknya sudah ada kesamaan pemikiran. Pemikiran tersebut adalah perlunya dasar negara yang digali dari bumi Indonesia sendiri yang bersumber dari nilai-nilai kehidupan bangsa. Walaupun demikian, sidang belum mencapai kata sepakat, rumusan mana yang akan diambil.
Untuk membahas dan merumuskan usulan-usulan tersebut, dibentuk panitia kecil yang dikenal panitia 9 (9 orang) yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945 (di luar sidang BPUPKI), panitia kecil tersebut berhasil merumuskan "Piagam Jakarta" yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistema¬tik Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 - 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan (preambul) dari Rancangan Undang-undang Dasar yang dipersiapkan untuk negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 9 Agustus 1945 pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Panitia ini mempunyai fungsi yang amat penting, lebih-lebih setelah Indonesia merdeka, tetapi belum memiliki kelembagaan negara seperti disebutkan dalam UUD 1945. Badan ini semula bersifat badan buatan Jepang, namun setelah Indonesia memprok¬lamasikan kemerdekaannya mempunyai sifat Badan Nasional Indone¬sia. Kemudian, PPKI mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat penting, yaitu:
1. mewakili seluruh bangsa Indonesia;
2. sebagai pembentuk Negara (yang menyusun Negara Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
3. mempunyai wewenang untuk meletakkan Dasar Negara (pokok kaidah negara yang fundamental).
Setelah Jepang menyerah kepada sekutu tanggal 14 Agustus 1945, sementara di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan maka tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan yang dibacakan Ir. Soekarno dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan milik bersama masyarakat dan bangsa Indonesia. Sebagai milik bersama, sepatutnya kita memahami kedudukan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila merupakan dasar negara, ideologi negara dan juga sebagai pandangan hidup dalam kehidupan sehari-hari.
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, tetapi makna Pancasila pada zaman Majapahit tentu saja berbeda dengan makna Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Pada buku Sutasoma, istilah Pancasila mempunyai dua arti, yaitu berbatu sendi yang lima dan Pelaksanaan Kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
1) Tidak boleh melakukan kekerasan;
2) tidak boleh mencuri;
3) tidak boleh berjiwa dengki;
4) tidak boleh berbohong; dan
5) tidak mabuk minuman keras (Dardji D, dkk, 1988).
Sedangkan Pancasila yang dijadikan dasar negara kita mempunyai arti lima dasar, dengan rumusan yang sah dan resmi tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945.
Menurut Kaelan (2000 : 191) dalam mempelajari asal mula Pancasila, kita harus mempelajarinya secara ilmiah berdasarkan proses kausalitas (asal mula) yang dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu:
a. Asal mula yang langsung
Asal mula yang langsung tentang Pancasila yaitu asal mula terjadinya Pancasila sebagai dasar negara. sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan mulai babak perancangan, perumusan, dan babak pengesahan. Adapun rincian asal mula langsung Pancasila secara ilmiah filsapati menurut Notonegoro adalah :
a) Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Asal mula bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yakniyang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya yang berasal pula dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius.
b) Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang membahas tentang bentuk rumusan serta nama Pancasila.
c) Asal mula karya (Kausa Effisien)
Yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menajdi dasar negara yang sah adalah PPKI sebagai pembentuk negara setelah terlebih dahulu melakukan pembahasan dalam sidang-sidang BPUPKI dan Panitia Sembilan.
d) Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan panitia sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.
b. Asal mula yang tidak langsung
Asal mula yang tidak langsung tentang Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Berarti asal mula Pancasila yang berasal dari nilai-nilai dasar adat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Dilihat dari asal mulanya Pancasila bukan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok bahkan Pancasila bukan merupakan hasil syntesa dari paham-paham/ideologi besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung telah terkandung dalam pendangan hidup bangsa Indonesia, oleh karenanya menurut Notonegoro (1975 : 16.17) dikatakan bahwa bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam “Tri Prakara” (dalam tiga asas), yaitu :
a) Asas kebudayaan, yaitu asas-asas dalam adat istiadat adan kebudayaan dalam arti luas
b) Asas religius, yaitu bahwa unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (nilai-nilai religius).
c) Asas kenegaraan, unsur-unsur Pancasila diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, panitia sembilan dan setelah merdeka calon dasar negara disahkan oleh PPKI sebagai dasar negara, maka terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan.
Pancasila asal mula cikal bakalnya adalah nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius, melalui proses sejarah melahirkan istilah Pancasila yang isinya harus diamalkan kembali oleh bangsa Indonesia. Apabila pengamalan Pancasila tersebut dipelihara dan dijaga kualitas pengamalannya, maka akan melahirkan generasi-generasi pengerus pengamal nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang semakin meningkat kualitasnya, dan memperkokoh kembali Pancasila yang semakin kuat, sehingga tidak ada lagi klasifikasi masyarakat dalam pengamalan Pancasila
Sebelum kita membahas hakikat dan fungsi Pancasila, mari kita tinjau sekilas bagaimana proses terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara kita. Secara historis, proses perumusan dasar negara Indonesia diawali dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat BPUPKI (Dokuritsu Junbi Choosakai) pada tanggal 29 April 1945. Badan ini dibentuk pemerintah Jepang sebagai tindak-lanjut (realisasi) dari "Janji Kemerdekaan" bagi Bangsa Indonesia yang diucapkan Perdana Menteri Koiso pada tanggal 7 September 1944 di depan Parlemen Jepang di Tokyo. BPUPKI sendiri baru dilantik tanggal 28 Mei 1945 dan mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945.
BPUPKI mengadakan 2 (dua) kali sidang yaitu pertama, pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondslag) dari Indonesia Merdeka. Pada sidang pertama tersebut muncul usulan rumusan dasar negara dari Mr. Muhamad Yamin (29 Mei 1945), Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945), dan rumusan dari Ir. Soekarno (1 Juni 1945) yang dengan tegas menyebutkan bahwa rumusan tersebut diberi nama Pancasila. Atas dasar itulah maka tanggal 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahir istilah Pancasila sebagai Nama Dasar Negara kita.
Bagaimana usulan dan pemikiran ketiga tokoh tersebut? Berikut ini akan diuraikan satu per satu.
Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada kesempatan ini Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pikirannya tentang dasar negara. Pidato Mr. Muhammad Yamin berisikan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan. Kelima asas tersebut adalah:
(1) Peri Kebangsaan.
(2) Peri Kemanusiaan.
(3) Keri Ketuhanan.
(4) Peri Kerakyatan.
(5) Kesejahteraan Rakyat.
Selain usulan lisan (melalui Pidato), Mr. Muhammad Yamin juga menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalamnya memuat lima rumusan dasar negara yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Prof. Dr. Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan tiga teori tentang pengertian negara (staats idee) yang penting dalam mempertimbangkan dan menetapkan dasar negara. Ketiga teori tersebut adalah:
(1) Teori perseorangan atau teori individualistik
(2) Teori golongan atau teori kelas
(3) Teori persatuan atau teori integralistik
Apa makna ketiga teori tersebut dan bagaimana pandangan Prof. Soepomo? Teori individualistis mengajarkan bahwa masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak sosial antara seluruh perseorangan dalam masyarakatnya. Sedangkan Teori golongan menganggap bahwa negara adalah alat dari suatu golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Prof. Soepomo dalam pidatonya itu menolak tegas teori individualistis maupun teori kelas. Beliau menyarankan, Indonesia memilih teori integralistik, yang dinilai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan yang berkembang di daerah pedesaan kita.
Bagaimana pandangan teori integralistik? Teori integralistik ini mengemukakan bahwa :
(1) Negara adalah susunan masyarakat yang integral yang erat antara semua golongan.
(2) Semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis.
(3) Mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai suatu kesatuan.
(4) Negara tidak memihak satu golongan atau kelas yang kuat, tidak pula menganggap kepentingan pribadi yang harus diutamakan, melainkan kepentingan dan keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan yang perlu diutamakan.
(5) Negara yang bersatu dengan rakyatnya.
(6) Negara yang mengatasi seluruh golongan dalam segala bidang.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato tersebut Ir. Soekarno secara lisan mengajukan usulan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Rumusan dasar negara yang diusulkan Ir. Soekarno tersebut adalah sebagai berikut.
(1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
(2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
(3) Mufakat atau Demokrasi
(4) Kesejahteraan sosial
(5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk usulan tentang rumusan dasar negara tersebut beliau mengajukan usul agar dasar negara tersebut diberi nama “Pancasila”. Dikatakan oleh beliau istilah itu atas saran dari salah seorang ahli bahasa. Usul mengenai nama “Pancasila” bagi dasar negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang.
Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang rumusannya:
(1) Sosio Nasionalisme, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
(2) Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat
(3) Ketuhanan Yang Maha Esa
Ada pun Tri Sila tersebut masih dapat diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”.
Dari tiga pembicara yang menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI tentang calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk, tampaknya sudah ada kesamaan pemikiran. Pemikiran tersebut adalah perlunya dasar negara yang digali dari bumi Indonesia sendiri yang bersumber dari nilai-nilai kehidupan bangsa. Walaupun demikian, sidang belum mencapai kata sepakat, rumusan mana yang akan diambil.
Untuk membahas dan merumuskan usulan-usulan tersebut, dibentuk panitia kecil yang dikenal panitia 9 (9 orang) yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945 (di luar sidang BPUPKI), panitia kecil tersebut berhasil merumuskan "Piagam Jakarta" yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistema¬tik Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 - 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan (preambul) dari Rancangan Undang-undang Dasar yang dipersiapkan untuk negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 9 Agustus 1945 pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Panitia ini mempunyai fungsi yang amat penting, lebih-lebih setelah Indonesia merdeka, tetapi belum memiliki kelembagaan negara seperti disebutkan dalam UUD 1945. Badan ini semula bersifat badan buatan Jepang, namun setelah Indonesia memprok¬lamasikan kemerdekaannya mempunyai sifat Badan Nasional Indone¬sia. Kemudian, PPKI mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat penting, yaitu:
1. mewakili seluruh bangsa Indonesia;
2. sebagai pembentuk Negara (yang menyusun Negara Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
3. mempunyai wewenang untuk meletakkan Dasar Negara (pokok kaidah negara yang fundamental).
Setelah Jepang menyerah kepada sekutu tanggal 14 Agustus 1945, sementara di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan maka tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan yang dibacakan Ir. Soekarno dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia.
BAB II
PERMASALAHAN
1). Analisa
Masalah
Pancasila,
UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek,
yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan,
yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan
perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para
tokoh perjuangan kemerdekaan dan opendiri negara RI. Yang tergabung dalam
BPUPKI dan PPKI dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945.
hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan
demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai
pokok kaidah negara fundamental. Yang menjalankan dirinya sebagai dasar
kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus.1945.
Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik.
Pergerakan perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam masyarakat urusan agama tidak termasuk urusan negara.
Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik.
Pergerakan perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam masyarakat urusan agama tidak termasuk urusan negara.
Pergerakan perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan
yang bertujuan untuk
Mendirikan negara merdeka dengan pancasila sebagai dasarnya. Pergerakan
perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik,
negara
merdeka dengan dasar sosialisme dan kominisme.
Untuk membatasi ruang
lingkup dalam pembahasan masalah, penulis hanya akan membatasi :
1. Pengertian Pancasila ditijau dari fungsinya, yaitu :
a. Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
b. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
c. Sebagai Dasar Idiologi Bangsa dan Negara Indonesia
2. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945.
1. Pengertian Pancasila ditijau dari fungsinya, yaitu :
a. Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
b. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
c. Sebagai Dasar Idiologi Bangsa dan Negara Indonesia
2. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945.
Disamping untaian masalah
diatas, kita kembali mengingat tentang Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal
17 Agustus 1945 yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan, kelahiran, dan
keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat. Pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia bukan merupakan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, tetapi
merupakan sarana untuk mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional yang
didambakannya.
Perubahan UUD 1945 hanya terjadi dilakukan terhadap batang tubuh dan penjelasan, tidak menjamin karena mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat pada diri mereka sendiri, seiring dengan perkembangan dan perubahan modernisasi membawa dampak yang sangat berpengaruh di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perubahan UUD 1945 hanya terjadi dilakukan terhadap batang tubuh dan penjelasan, tidak menjamin karena mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat pada diri mereka sendiri, seiring dengan perkembangan dan perubahan modernisasi membawa dampak yang sangat berpengaruh di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menyadari bahwa ketidakrukunan yang terjadi di
Indonesia ini mengganggu kesatuan nasional, sebagaimana dalam masa Kolonial
Belanda dan pemberontakan Komunis yang gagal pada tahun 1965. Untuk mengatasi
kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional yang disebabkan ketidakrukunan
masyarakat yang sangat majemuk maka semua ini hanya dapat diselesaikan dengan
UUD 1945 dan Pancasila sebagai salah satu hukum yuridis.
Pancasila sebagaimana
tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan kehidupan bangsa
Indonesia, khususnya sejarah kehidupan politik dan ketatanegaraan Indonesia,
telah mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kehendak dan
kepentingan yang berkuasa selama masa kekuasaannya berlangsung. Bahkan pernah
diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai dasar dan falsafah
negara Republik Indonesia sehingga bangsa Indonesia nyaris berada di tepi
jurang perpecahan kendati sebelumnya pernah disepakati bersama dalam konsensus
nasional tanggal 22 Juni 1945 dan tanggal 18 Agustus 1945.
Adapula masa dimana usaha-usaha untuk mengubah Pancasila itu dengan pemberontakan-pemberontakan senjata, yang penyelesaiannya memakan waktu bertahun-tahun dan meminta banyak pengorbanan rakyat. Di samping berbagai faktor lain, pemberontakan yang berlarut-larut itu jelas menghilangkan kesempatan bangsa Indonesia untuk membangun, menuju terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan.
Jalan lurus pelaksanaan pancasila, juga mendapat rintangan –rintangan dengan adanya pemutarbalikan Pancasila dijadikannya Pancasila sebagai tameng untuk menyusupkan faham dan ideologi lain yang justru bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
Adapula masa dimana usaha-usaha untuk mengubah Pancasila itu dengan pemberontakan-pemberontakan senjata, yang penyelesaiannya memakan waktu bertahun-tahun dan meminta banyak pengorbanan rakyat. Di samping berbagai faktor lain, pemberontakan yang berlarut-larut itu jelas menghilangkan kesempatan bangsa Indonesia untuk membangun, menuju terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan.
Jalan lurus pelaksanaan pancasila, juga mendapat rintangan –rintangan dengan adanya pemutarbalikan Pancasila dijadikannya Pancasila sebagai tameng untuk menyusupkan faham dan ideologi lain yang justru bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
Selain itu juga kita juga
perlu mengulas masalah tentang HAM dan Demokrasi. Pancasila harus sejalan
dengan HAM dan Demokrasi, sebab dengan demikian maka akan terwujudlah nilai
luhur pancasila .
Sering
kali kita membaca atuapun mengamati di berbagai media surat kabar dan penyiaran
berita bahwa masih banyak rakyat Indonesia yang terombang ambing kehidupannya
akibat kurangnya stabilitas kesejahteraan di lingkungan masyarakatnya, seperti
misalnya kurangnya antusiasme dari pihak pemerintah daerah. Disamping itu kita
juga bisa mengamati bahwa para wakil rakyat seperti DPR tidak memperdulikan
lagi nasib rakyatnya setelah mereka berhasil menduduki kursi di DPR, dan dalam
setiap mengadakan rapat pun kita melihat di media berita bahwa para anggota DPR
sering kali ricuh dan bertengkar dalam memutuskan ataupun membahas suatu
perkara nasional. Inikan sudah tidak mencerminkan dari pada nilai Pancasila itu
sendiri, dan wakil rakyat kita tidak dapat dijadikan contoh dan suri teladan
bagi rakyat nya agar mau bersama-sama membangun dan memajukan negeri ini serta
mewujudkan kesejahteraan bersama.
Kalau
kita perhatikan lagi tentang masalah HAM. Terkadang masyarakat Indonesia tidak
seluruhnya memperoleh hak yang selayaknya mereka dapatkan. Misalnya, dalam
suatu perkara pengadilan, kebanyakan rakyat kecil yang ekonominya lemah tidak
mampu membela dan tidak diberi kebebasan untuk mengutarakan kesalahannya,
Yang
mana dalam perkara tersebut mereka belum sepenuhnya dikatakan bersalah dan
belum sepenuhnya juga untuk layak diberi hukuman. Sedangkan bagi kaum Pejabat,
ataupun orang kaya mereka terkadang mampu menyelesaikan masalahnya dengan mudah
hanya dengan menyuap para Jaksa ataupun membayar mahal para Pengacaranya.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Pengertian Pancasila Ditinjau Dari Fungsi
A. Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa.
Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa, dalam perjuangan untuk perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hdup nilai nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang terkenaan dengan hal hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita – cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkayan nilai – nilai luhur sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk social manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lam. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang lebih luas, secara berturut – turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat , lingungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama. Cita-cita yang ingin di capainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut.
Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa.
Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa, dalam perjuangan untuk perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hdup nilai nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang terkenaan dengan hal hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita – cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkayan nilai – nilai luhur sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk social manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lam. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang lebih luas, secara berturut – turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat , lingungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama. Cita-cita yang ingin di capainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut.
Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa.
Selanjutnya pandangan hidup
bangsa dituangkan, dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan
hidup bangsa dapat disebut sebagai idiologi bangsa (nasional), dan pandangan
hidup negaradapat disebut sebagai idiologi negara.
Dalam proses penjabaran dan kehidupan modren antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian, dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalamkehidupan negara yaitu pemerintahan terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara. Budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996).
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pan dangan hidup pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta idiologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat , dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandanga hidup yang telah terintis sejak zaman sriwijaya, Majapahit kemudian sumpah pemuda 1928. kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pada pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang PPKI kemudian di tentukan dan disepakati sebagai dasar negara republik indonesia dan dalam pengertian inilah maka pancasila sebangai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai idiologi negara
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bwersumber pada akar budayanya.
Dalam proses penjabaran dan kehidupan modren antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian, dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalamkehidupan negara yaitu pemerintahan terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara. Budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996).
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pan dangan hidup pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta idiologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat , dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandanga hidup yang telah terintis sejak zaman sriwijaya, Majapahit kemudian sumpah pemuda 1928. kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pada pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang PPKI kemudian di tentukan dan disepakati sebagai dasar negara republik indonesia dan dalam pengertian inilah maka pancasila sebangai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai idiologi negara
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bwersumber pada akar budayanya.
Dan juga nilai-nilai
religiusnya dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan
mengetahui kearah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan
hidup yang di yakininya bangsa indonesia akan mampu memandang dan memecahkan
segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing
persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa
indonesia akan memiliki pegangan atau pedoaman bagaimana mengenal dan
memecahkan berbagai maslah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hamkan dan
persoalan lainya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansa pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. De4ngan demikian pandangan hidup bangsa indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut merupakan asas kesatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka pancasila merupan cita-cita moral bangsa yang menberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansa pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. De4ngan demikian pandangan hidup bangsa indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut merupakan asas kesatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka pancasila merupan cita-cita moral bangsa yang menberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.
B. Pancasila Sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara atau (Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagaidasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara atau (Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagaidasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan
pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b. Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain pennyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dab beradab”.
e. Merupakan sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan finagsial). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika masyarakat dan negara tetap diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b. Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain pennyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dab beradab”.
e. Merupakan sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan finagsial). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika masyarakat dan negara tetap diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Hal ini sesuai
dasar yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.
(ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978. di jelaskan bahwa
pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia
yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari
negara indonesia selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi
cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian,
keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai
sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan ke
masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatanhan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
C. Pancasila Sebagai Ideology Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
C. Pancasila Sebagai Ideology Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Sebelum membentuk negara,
dengan lain perkataan unsure-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila
tidak lain diangkat dari pandangan hidup Masyrakat sendiri, sehingga bangsa ini
merupakan kuasa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur- unsur Pancasila
tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga
Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa negara
Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya
mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga
bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja yang hanya
memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila
berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada
hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperensif.
Oleh karena ciri khas Pancaila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa
Indonesia.
Hubungan Pacasila dengan UUD 1945 .
Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan idiologi negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis.
Hubungan Pacasila dengan UUD 1945 .
Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan idiologi negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis.
Dimana hukum tertulis tersebut saling mengikat pemerintah, setiap lembaga/
masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari
setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya terdapat
pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada
laindalah pancasila pokok-pokok pikitran tersebut yang diwujudkan dalam
pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam
garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Jadi pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal itialh yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Jadi pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal itialh yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.
Jadi pancasila
adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. secara teknis dapat dikatakan
bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaanUUD 1945 adalah garis
besar cita- yang terkandung dalam pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan
pokok-pokok nilai-nilai pancasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Kedua bagian (komponen) UUD 1945 tersebutr dijelaskan dalam penjelasan otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis.hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah mengikat;mengikat perintah,mengikat tembaga negara dan lembaga masyarakatdan juga mengikat semua negaraindonesia dimana saja dan setiap penduduk warga indonesi.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi norma-norma,atura-aturanatu ketentuan-ketantuanyang harus dilaksanakandan ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum misalnya undang-undang,peraturan pemerinytah atau keputusan pemerintah,bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersuberkan pada peraturan tang lebih tinggi,yang pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah,UUDdalam kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi.sehubungan dengan undang-undang dasar juga berfungsi sebagai alat control untuk mengecekapakah norma hukum yang redah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apayang diuraykan dimuka dan sesuai pula dengan penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan undang-undsang dasar1945mempuyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang dasar1945 itu sendiri.
Kedua bagian (komponen) UUD 1945 tersebutr dijelaskan dalam penjelasan otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis.hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah mengikat;mengikat perintah,mengikat tembaga negara dan lembaga masyarakatdan juga mengikat semua negaraindonesia dimana saja dan setiap penduduk warga indonesi.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi norma-norma,atura-aturanatu ketentuan-ketantuanyang harus dilaksanakandan ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum misalnya undang-undang,peraturan pemerinytah atau keputusan pemerintah,bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersuberkan pada peraturan tang lebih tinggi,yang pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah,UUDdalam kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi.sehubungan dengan undang-undang dasar juga berfungsi sebagai alat control untuk mengecekapakah norma hukum yang redah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apayang diuraykan dimuka dan sesuai pula dengan penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan undang-undsang dasar1945mempuyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang dasar1945 itu sendiri.
Dengan tetap
menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan
memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah
negara pancasali dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945
terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok
pikiranterkandung dalam UUD1945 yang tidak lain adlah pokok pikiran: persatuan
Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang
adil dan beradab, yang tidak lainadalah sila dari pancasila, sedangkan
pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan
semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945.
semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan
yang yidak dapat dipisahkan.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupkan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-auran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yg timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan Empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayatturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersipat supel atau fleksibal.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupkan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-auran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yg timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan Empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayatturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersipat supel atau fleksibal.
Dalam hubumgan
ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telah cukuplah kalau Undang-Undang
dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi
kepada Pemerintah pusatdan lain-lain penyelengaraan negara untuk
menyelenggarakan kehidupan negara. Undang-Undang dasar yg disingkat itu sangat
menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus
berkembang secarz dinamis, sehingga dengan aturan-aturan pokok itu akan
merupakan aturan yg luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman, sedang
aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok iti diserahkan kepada
Undang-Undang yg lebih mudah caranya membuat, menubah dan mencabut. Oleh karena
itu, makin supel
PANCASILA SEBAGAI JIWA,
KEPRIBADIAN, PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARA
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dengan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya, pandangan hidup sesuatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Karena itulah dalammelaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain, tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan-keutuhan bangsa kita sendiri.
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dengan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya, pandangan hidup sesuatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Karena itulah dalammelaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain, tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan-keutuhan bangsa kita sendiri.
Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian
bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara kita. Di
samping itu, maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa
Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat akar di
dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan
bahwa hidup manusia akan mencaai kebahagiaan jika dapat dikembangkan
keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam
hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam
hubungan manusia dengan Tuhannya
Negara Republik Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya melampaui
dan menempuh berbagai jalan dengan gaya yang berbeda. Bangsa Indonesia lahir
sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala
pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir
menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasila antara
proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa
datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri, yang
bersamaan dengan lahirnya Bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai
pandangan hidup. Karena itu, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun
1945; melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah
perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman-pengalaman bangsa
lain, dengan diilhami oleh gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada
kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri .
Karena Pancasila sudah menjadi pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan.
Karena Pancasila sudah menjadi pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan.
Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah Undang-Undang Dasar yang
pernah kita miliki yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi
Republik Indonesia Serikat dan Mukadimah UUDS RI (1950) Pancasila itu tetap
tercantum di dalamnya.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :
1) Dasar Negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dalam setiap aspek kehidupan.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :
1) Dasar Negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dalam setiap aspek kehidupan.
2)
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita, serta memberi
petunjuk dalam mencblai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam
masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
3)
Jiwa dan kepribadiaan bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang
khas kepada bangsa Indonesia, dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia.
4)
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu nmasyarakat adil
dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam
wadah NKRI yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis.
5)
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil rakyat Indonesia
menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan
sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita
bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena
Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya .Oleh karena itu yang
penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila
dalam segala segi kehidupan.
Tanpa ini, maka Pancasila hanya akan merupakan
rangkaian kata-kata indah yang terlukis dalam Pembukaan UUD 1945, yang
merupakan rumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan
bangsa kita.
PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia serta merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita, yang telah dapat mengatasi percobaan dan ujian sejarah, sehingga kita meyakini sedalam-dalamnya akan keampuhan dan kesaktiannya.
Guna melestarikan keampuhan dan kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah. Dan lebih dari itu, kita yakin bahwa Pancasila itulah yang dapat memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing kita semua dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk itu Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila harus manusiawi, artinya merupakan pedoman yang memang mungkin dilaksanakan oleh manusia biasa.
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia serta merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita, yang telah dapat mengatasi percobaan dan ujian sejarah, sehingga kita meyakini sedalam-dalamnya akan keampuhan dan kesaktiannya.
Guna melestarikan keampuhan dan kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah. Dan lebih dari itu, kita yakin bahwa Pancasila itulah yang dapat memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing kita semua dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk itu Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila harus manusiawi, artinya merupakan pedoman yang memang mungkin dilaksanakan oleh manusia biasa.
B. Penerapan Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma berasal dari bahasa Inggris yakni paradigm yang berarti model pola, contoh. Ada pula pula yang mengartikan paradigma sebagai suatu kerangka dasar. Namun pada umumnya paradigma diartikan sebagai model pola yang dijadikan acuan atau rujukan. Pengertian inilah yang sesuai dengan konteks kajian tentang paradigma pembangunan.
Sementara itu. istilah Pembangunan lazimnya menunjuk pada pengertian perubahan (Susanto, 1984), atau suatu pembaharuan (Somardjan, 1996). Sudah barang tentu perubahan maupun pembaharuan tersebut menyangkut kehidupan manusia dalam masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari sifat hakekat kehidupan masyarakat yang senantiasa mengalami perubahan atau bersifat dinamis.
Agar pembangunan itu dapat terarah pada manusia, maka terdapat prinsip-prinsip etis pembangunan, yang meliputi :
a. pembangunan harus menghormati hak-hak asasi manusia;
b. pembangunan harus demokratis, dalam arti bahwa arahnya ditentukan oleh seluruh masyarakat;
c. prioritas pertama pembangunan harus menciptakan taraf minimum keadilan sosial.
Berdasarkan penjelasan istilah di atas, dapat dirumuskan pengertian pembanguanan secara singkat dan sederhana yakni sebagai suatu upaya atau usaha untuk mengadakan perbaikan atau pembaharuan kehidupan anggota suatu masyarakat. Selo Soemardjan (1996) menegaskan bahwa pembangunan nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dewasa ini diartikan sebagai pengamalan Pancasila. Dalam hubungan antara pembangunan dan Pancasila yang ditinjau dari sudut sosiologi, maka masa pembangunan ini memberi kesempatan yang amat menguntungkan sekali. Pancasila memberi pengaruh yang mendalam dan mendasar pada sistem nilai sosial budaya masyarakat Indonesia.
Inti pendapat tersebut adalah bahwa dalam pembangunan, Pancasila harus memberikan makna atau arti yang mendalam yang diwujudkan lewat sikap, perilaku atau perbuatan warga masyarakat, sehingga dapat mendukung keterlaksanaan pembangunan tersebut. Dengan kata lain, pengamalan nilai-nilai Pancasila sesungguhnya memegang peranan penting dalam mendukung keberhasilan suatu pembangunan.
Secara filosofis hakihat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus berdasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila. Oleh karena hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila mendasarkan diri pada dasar Ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok negara. Hal ini berdasarkan kepada kenyataan objektif bahwa pancasila sebagai dasar negara dan dasar persekutuan hidup manusia. Oleh karena pembangunan nasional sebagai usaha praktis untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka pembangunan haruslah berdasarkan kepada paradigma hakikat manusia “monopluralis” .
Paradigma berasal dari bahasa Inggris yakni paradigm yang berarti model pola, contoh. Ada pula pula yang mengartikan paradigma sebagai suatu kerangka dasar. Namun pada umumnya paradigma diartikan sebagai model pola yang dijadikan acuan atau rujukan. Pengertian inilah yang sesuai dengan konteks kajian tentang paradigma pembangunan.
Sementara itu. istilah Pembangunan lazimnya menunjuk pada pengertian perubahan (Susanto, 1984), atau suatu pembaharuan (Somardjan, 1996). Sudah barang tentu perubahan maupun pembaharuan tersebut menyangkut kehidupan manusia dalam masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari sifat hakekat kehidupan masyarakat yang senantiasa mengalami perubahan atau bersifat dinamis.
Agar pembangunan itu dapat terarah pada manusia, maka terdapat prinsip-prinsip etis pembangunan, yang meliputi :
a. pembangunan harus menghormati hak-hak asasi manusia;
b. pembangunan harus demokratis, dalam arti bahwa arahnya ditentukan oleh seluruh masyarakat;
c. prioritas pertama pembangunan harus menciptakan taraf minimum keadilan sosial.
Berdasarkan penjelasan istilah di atas, dapat dirumuskan pengertian pembanguanan secara singkat dan sederhana yakni sebagai suatu upaya atau usaha untuk mengadakan perbaikan atau pembaharuan kehidupan anggota suatu masyarakat. Selo Soemardjan (1996) menegaskan bahwa pembangunan nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dewasa ini diartikan sebagai pengamalan Pancasila. Dalam hubungan antara pembangunan dan Pancasila yang ditinjau dari sudut sosiologi, maka masa pembangunan ini memberi kesempatan yang amat menguntungkan sekali. Pancasila memberi pengaruh yang mendalam dan mendasar pada sistem nilai sosial budaya masyarakat Indonesia.
Inti pendapat tersebut adalah bahwa dalam pembangunan, Pancasila harus memberikan makna atau arti yang mendalam yang diwujudkan lewat sikap, perilaku atau perbuatan warga masyarakat, sehingga dapat mendukung keterlaksanaan pembangunan tersebut. Dengan kata lain, pengamalan nilai-nilai Pancasila sesungguhnya memegang peranan penting dalam mendukung keberhasilan suatu pembangunan.
Secara filosofis hakihat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus berdasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila. Oleh karena hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila mendasarkan diri pada dasar Ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok negara. Hal ini berdasarkan kepada kenyataan objektif bahwa pancasila sebagai dasar negara dan dasar persekutuan hidup manusia. Oleh karena pembangunan nasional sebagai usaha praktis untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka pembangunan haruslah berdasarkan kepada paradigma hakikat manusia “monopluralis” .
E. Penerapan Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Dalam arti yang luas politik bersentuhan dengan berbagai interaksi yang dilakukan oleh manusia sebagai makhluk politik (zoon politicon), yakni makhluk yang bermasyarakat, makhluk yang hidup bersama untuk mempertahankan eksistensinya atau keberlangsungan hidupnya. Pada sisi lain manusia merupakan makhluk budaya, yang dapat menciptakan sesuatu untuk kehidupannya.
Sastrapratedja (1996) mengangkat kajian tentang dimensi budaya dari politik. Ditegaskannya bahwa terbentuknya NKRI tidak sekadar peristiwa politik melainkan juga peristiwa budaya. Menurutnya ada tiga dimensi budaya dari politik itu, yaitu pertama, bahwa perubahan-perubahan dari kesatuan-kesatuan etnis kepada kesatuan baru, yakni negara-kebangsaan, mengimplikasikan perubahan identitas masyarakat. Identitas dengan basis kesukuan, agama, atau sistem budaya tertentu berulah menjadi identitas berdasarkan nasionalisme. Inlah yang disebut Geertz sebagai “revolusi integratif”.
Dimensi budaya kedua dari politik adalah legitimasi politik. Sumber otorisasi dan legitimasi politik dengan pembentukan NKRI telah berubah.
Menurut Binder, yaitu perubahan sumber
legitimasi politik dari yang transedental kepada yang imanen, dari sumber yang
sakral kepada konsensus. Kekuasaan tidak lagi berasal dari “dunia sana”, melainkan
bersumber dari rakyat, ada di tangan rakyat. Inilah yang disebut dengan imanen
itu. Dimensi budaya dari politik yang ketiga adalah partisipasi, yakni
keterlibatan warga negara dalam kegiatan pemerintahan negara.
Dengan demikian, pembangunan bidang politik harus memperhatikan unsur manusia sebagai makhluk budaya. Dengan penegasan lain, bahwa pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar Ontologis manusia. Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek negara, oleh karena itu kehidupan politik dalam negara harus benar-benar untuk merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
Dengan demikian, pembangunan bidang politik harus memperhatikan unsur manusia sebagai makhluk budaya. Dengan penegasan lain, bahwa pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar Ontologis manusia. Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek negara, oleh karena itu kehidupan politik dalam negara harus benar-benar untuk merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
F. Penerapan Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Pakar Ekonomi yang bernama Mubyarto (1996) mengatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi bangsa, negara, dan masyarakat sebagai berikut :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas-asas kemanusiaan.
3) Persatuan Indonesia. Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh, ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi.
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk paling konkrit
dari usaha bersama.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi.
A. Demokrasi, HAM, dan Negara
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan
dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga
dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan
mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan
demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Konsepsi HAM dan
demokrasi dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan
kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati
posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie,
yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak
mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak
hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya
secara relatif.
Manusia
diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin
derajatnya sebagai manusia.
Hak-hak inilah
yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak
kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.
Karena setiap
manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka
prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial.
Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial
untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya.
Hal ini tidak
mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial.
Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
Kekuasaan dalam
suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi
ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis.
Namun kekuasaan
berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut
dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena
mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya.
Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan menjadi
kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang
memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam
menjalankan urusan kekuasaan negara.
Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan
berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan
manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip
kedaulatan rakyat.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan
konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah
adalah hukum, bukan manusia.
Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya
supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari
konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi
adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Dalam proses
pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang
diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan
masyarakat.
Sejarah dan Perkembangan
Demokrasi
Isitilah “demokrasi”
berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.
Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga
dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi
vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Prinsip semacam trias
politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta
sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata
tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara
teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi
di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima
kehadiran sanak saudara;
- Menghargai pendapat
anggota keluarga lainya;
- Senantiasa musyawarah
untuk pembagian kerja;
- Terbuka terhadap suatu
masalah yang dihadapi bersama.
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi
di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia mengakui
kesalahan yang telah dibuatnya.
BAB
IV
PENUTUP
Kesimpulan.
Setelah penulis berusaha menguraikan
masalah dalam setiap babnya penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa nsur – unsur Pancasila memang telah di miliki dan di
jalankan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Oleh karena bukti – bukti sejarah
sangat beraneka ragam wujudnya maka perlu diadakan analisa yang seksama. Karena
bukti – bukti sejarah sebagian ada yang berupa symbol maka diperlukan analisa
yang teliti dan tekun berbagai bahan – bahan bukti itu dapat diabstaksikan
sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil – hasil yang memadai. Melalui cara –
cara tersebut hasilnya dapat bersifat kritik dan tentu saja ada kemungkinan
yang bersifat spekulatif. Demikian pula ada unsur – unsur yang di suatu daerah
lebih menonjol dari daerah lain misalnya tampak pada perjuangan bangsa
Indonesia dengan peralatan yang sederhana serta tampak pada bangunan dan
tulisan dan perbuatan yang ada.
Contoh – contoh yang saya tulis
diatas, merupakan sebagian bukti atas perjuangan bangsa Indonesia sebagai
sejarah bukti – bukti atas peninggalan zaman dahulu misalnya arti dari tiap –
tiap bangunan.
Dengan mengemukakan contoh – contoh
ini saya mengharapkan dapat menimbulkan rangsangan untuk elakukan penelitian
yang seksama terutama dalam rangka mempelajari filsafat Pancasila dalam tulisan
ini setidak – tidaknya saya dapat menyatakan bahwa unsur – unsur Pancasila
berasal dari bangsa Indonesia sendiri dan bukan jiplakan dari luar. Unsur –
unsur itu telah ada sebelum tanggal 17 Agustus 1945, bahkan sebelum datangnya
kau penjajah dan pernah berfungsi secara sempurna.
Dari
sejumlah uraian data diatas, kita dapat menjadikan Pancasila sebagai Ideologi
negara rasional, serta menerapkan ruang lingkup dari nilai pancasila itu
sendiri. Selain itu juga, kita perlu mentaati UUD 1945, yang berlandaskan
pancasila sehingga keduanya dapat saling berjalan dengan seimbang, dengan kata
lain kita tidak akan lagi merasa terkekang dan terpaku sehingga akan
terwujudnya system stabilitas keamanan dan kesejahteraan social yang =sesuai
dengan hrapan kita bersama
A.
Saran
– Saran
Dalam karya tulis ini penulis berkeinginan memberikan saran
kepada pembaca dalam pembuatan karya tulis ini penulis menyadari bahwa masih
banyak terdapat kekurangan – kekurangan baik dari bentuk maupun isinya.
Penulis menyarankan kepada pembaca agar ikut peduli dalam
mengetahui sejauh mana pembaca mempelajari tentang filsafat Pancasila. Semoga
dengan karya tulis ini para pembaca dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan.
Penulis juga ingin mengajak kita
semua selaku warga negara yang baik agar mau berpartisipasi dalam mengamalkan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, serta mendapatkan HAM
yang selayaknya dan tidak menggunakan HAM itu dengan sikap yang
sewenang-wenang, serta turut serta dalam kehidupan berdemokrasi yang aman dan
tenteram melalui beberapa cara yang telah diungkapkan di dalam penulisan
makalah ini. Atau bagi para pembaca yang mempunyai ide nya, penulis menyarankan
agar mau bergabung dengan golongan masyarakat yang ingin memajukan bangsa ini
dengan berlandaskan nilai moral Pancasila, dan penulis ingin memotivasi kita
semua bahwa Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia tidak akan pernah
pudar untuk selama-lamany, dan akan terus diilhami dan dijadikan penopang hidup
dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga nantinya anak
cucu kita pun akan dapat meneruskan cita-cita luhur nenek moyang kita yang
telah banyak memberikan perhatian dan pengorbannya demi untuk mendirikan suatu
negara yang makmur dan sejahtera serta disegani oleh bangsa lainnya.
BAB
V
DAFTAR PUSTAKA
1. Achmad Notosoetarjo 1962,
Kepribadian Revolusi Bangsa Indonesia
2. Notonagoro, Pnacasila Dasar Filsafat
Negara RI I.II.III
3. K.Wantjik Saleh 1978, Kitab Kumpulan
Peraturan Perundang RI, Jakarta
PT. Gramedia
4. Soediman Kartohadiprojo 1970,
Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, Bandung
Alumni
5. Drs. Daelan. M.S.,
2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
6. Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta.
7. Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP- Pusat.
8. Tim Penulis PPKn. 2004 Mhir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA.
6. Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta.
7. Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP- Pusat.
8. Tim Penulis PPKn. 2004 Mhir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA.
10.
“http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html“
11. Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan untuk SMP Kelas
II Jilid 2”. Bandung:
Grafindo Media Pratama.
12. Wijianti, S.Pd. dan
Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma
Kalokatama.
13.
Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2”. Jakarta: Erlangga.
14. 1. Achmad Notosoetarjo 1962, Kepribadian
Revolusi Bangsa Indonesia
15
2. Notonagoro, Pnacasila Dasar Filsafat Negara
RI I.II.III
16. 3. K.Wantjik
Saleh 1978, Kitab Kumpulan Peraturan Perundang RI, Jakarta PT. Gramedia
17. 4.
Soediman Kartohadiprojo 1970, Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, Bandung
Alumni
18.
Giddens, Anthony. The Constitution of
Society: Teori Strukturasi untuk Analisis Sosial. Judul Asli: The Constitution of Society: The Outline of
the Theory of Structuration. Penerjemah: Adi Loka Sujono. Pasuruan;
Penerbit Pedati, 2003.
19.
Huntington, Samuel P. The Third Wave:
Democratization in the Late Twentieth Century. Norman: University of
Oklahoma Press, 1991.
20.
Republik Indonesia, Himpunan
Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 s/d 2002, Jakarta: Sekretariat Jenderal
MPR-RI, 2002.
0 komentar:
Posting Komentar