Kamis, 29 November 2012

Makalah PKN Sistem Hukum dan Peradilan Nasional


SISTEMATIKA PENULISAN


BAB I PENDAHULUAN
I.1. LATAR BELAKANG
I.2. RUMUSAN MASALAH
I.3. TUJUAN

BAB II PEMBAHASAN
II.1. LANDASAN TEORI
II.2. METODE PENGUMPULAN DATA
II.3. HAKIKAT SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
II.4. SISTEM PERADILAN INTERNASIONAL
II.5. MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL

BAB III PENUTUP
III.1. KESIMPULAN
III.2. SARAN




BAB I PENDAHULUAN

I.1. LATAR BELAKANG
          Dalam proses belajar mengajar ada empat komponen penting yang berpengaruh bagi keberhasilan siswa, yaitu bahan belajar, suasana belajar, media, dan sumber belajar. Komponen tersebut sangat penting.

I.2. RUMUSAN MASALAH
          Menganalisis sistem hukum dan peradilan nasional.

I.3. TUJUAN PENULISAN
          * Mendiskripsikan sistem hukum dan peradilan nasional.
* Menjelaskan penyebab tumbuhnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional.
* Menghargai keputusan Mahkamah Internasional.



BAB II PEMBAHASAN

II.1. LANDASAN TEORI
          1. Pasal 93 ayat 1 piagam PBB.
          2. Pasal 35 ayat 1 statuta Mahkamah Internasional.
          3. Piagam Mahkamah Internasional pasal 38.
          4. Deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional pasal 38 ayat 1.
II.2. METODE PENGUMPULAN DATA
          Mencari, membaca, dan mengumpulkan data.

II.3. HAKIKAT SISTEM HUKUM INTERNASIONAL DAN PERADILAN NASIONAL
          Sistem hukum internasional diartikan sebagai salah satu kesatuan hukum yang berlaku di internasional yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap Negara, karena Negara tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan :
          * Asas hukum internasional :
                    1. Asas Teritorial.
                    2. Asas Kebangsaan.
                    3. Asas Kepentingan Umum.
          * Sumber-sumber hukum internasional :
                   1. Perjanjian internasional.
                   2. Kebiasaan internasional.
                   3. Prinsip hukum umum.
                   4. Keputusan pengadilan.
                   5. Pendapat ahli hukum terkemuka.
          * Subyek hukum internasional :
                    1.Negara
2. Tahta suci.
3. PMI.
4. Organisasi Internasional.
5. Orang-perorangan.
6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa.
II.4. SISTEM PERADILAN INTERNASIONAL
          Yaitu komponen lembaga pengadilan internasional yang saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam mencapai keadilan internasional.
Macam-macam peradilan internasional :
          1. Mahkamah Internasional.
          2. Yudikasi Mahkamah Internasional.
          3. Mahkamah Pidana Internasional.
          4. Panel khusus dan Panel special Pidana Internasional.

II.5. MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM  MENYELESAIKAN SENGKETA INTERNASIONAL
          Penyelesaian itu kemungkinan terjadi tiga sengketa, yaitu :
1. Tercapai sebuah kesepakatan.
2. Pihak yang berperkara menarik diri dari proses beracara.
3. Mahkamah Internasional memutuskan kasus tersebut berdasarkan proses pertimbangan.









BAB III PENUTUP

III.1. KESIMPULAN
          Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.

III.2. SARAN
          Seharusnya kita dapat menghargai dan ikut mengerti tentang masalah sengketa internasional dengan cara memenuhi dan mematuhi kewajiban perjanjian internasional.


Read more: http://bagusaraaf.blogspot.com/2012/03/makalah-pkn-sistem-hukum-dan-peradilan.html#ixzz2DYxGa300

Tidak ada komentar:

Posting Komentar