DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada
kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi
pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat
sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan”
keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan
itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga
perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.
DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada
rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang
berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan
nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme
lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana
mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh.
Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh
dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai
alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk
kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi
pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai
Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh
atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh
hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai
membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas
perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro.
Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi
diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat
yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala
bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin
revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis.
Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi.
Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus
ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat
secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan
demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat.
Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi
komunis.
DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan
badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala
pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan
menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen.
Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di
indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat
Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga
negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih
bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya
dari tindakan kelompok atau negara lain.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
Kamis, 01 November 2012
PERBEDAAN DEMOKRASI PANCASILA DENGAN DEMOKRASI NEGARA LAIN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar