BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Kala ini warga negara harus
mengetahui hubungan timbal balik antara warga negara ataupun pemerintah yang
menaunginya. Seperti masyarakat Modern saat ini, hubungan timbal balik antar
warga negara semakin nyata contohnya saja pada saat warga hak warga negara pada
hukum. Hak warga negara melaporkan dirinya telah terjadi suatu kerugian yang
dimisalkan pada pencurian dan kewajiban aparatur negara yaitu polisi sebagai
aparat penegak hukum yang menegakkan hukum di negaranya untuk menangkap pelaku
tindakan kriminal, dan itu termasuk tindakan nyata hubungan timbal balik antara
pemerintah yang menjadi aparatur negara dan masyarakat.
B.
TUJUAN
Agar kita semua mengetahui
adanya hak dan kewajiban pada setiap warga negara dan pentingnya hubungan
timbal balik pada kehidupan sehari-hari
C.
METODE
PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam
penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu menggunakan media
pustaka dan media elektronik dalam penyusunan makalah ini
D. MANFAAT
Semoga makalah ini akan membuat kita
semakin mengetahui seberapa pentingnya hak dan kewajiban dalam mewujudkan
Persatuan Nasional untuk meminimalisir konflik yang terjadi antar warga negara
dan dapat menambah wawasan kita tentang hak kita dan kewajiban kita
IDENTIFIKASI MASALAH
1. Apakah yang
dimaksud dengan HAK ?
2. Apakah yang
dimaksud dengan KEWAJIBAN ?
3. Sebutkan
Contoh Kewajiban kita sebagai warga negara indonesia pada kehidupan sehari-hari
?
BAB II
ARTIKEL
Dewasa ini sering kali kita
mendengar para praktisi SDM yang mengatakan bahwa SDM adalah aset yang harus
dikelola dengan baik, atau bahasa yang lagi ngetrend adalah SDM sebagai Human
Capital. Banyak sekali yang menjabarkan konsep-konsep terbaru, mengenai peran
startegis orang SDM dalam memajukan perusahaannya, seperti yang disampaikan
oleh Ulrich,
ada 4 peran baru yang harus dimainkan oleh Fungsi SDM dan para praktisinyanya,
agar dapat memberikan hasil dan menciptakan keuntungan dari keberadaan mereka
di dalam perusahaan, yaitu sebagai Mitra Bisnis, Ahli Bidang Administrasi,
Pendukung & pendorong Kemajuan karyawan dan Agen Perubahan.
Dari peran dan fungsi SDM yang
disampaikan oleh Ulrich, merupakan suatu hal yang harus dlakukan oleh praktisi
SDM saat ini, akan tetapi kami dalam tulisan ini mencoba untuk melihat suatu
peran dan fungsi SDM dari sisi lain yang lebih sederhana, akan tetapi sering
kali dilupakan oleh praktisi SDM. Peran dan fungsi SDM adalah bagaimana
orang-orang SDM mampu menjaga hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan,
dengan kata lain apa yang menjadi hak karyawan adalah kewajiban perusahaan, dan
apa yang menjadi hak perusahaan adalah kewajiban karyawan.
Kenapa menjaga keseimbangan hak dan kewajiban ? Mengingat orang / karyawan yang bekerja atau perusahaan yang mempekerjakan seseorang telah melakukan hubungan hukum dan di dalam hubungan hukum tersebut selalu mengandung hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, sehingga perlu diatur dan dikelola dengan sebaik-baiknya, mengingat apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi maka akan terjadi konflik atau sengketa diantara kedua belah pihak yang berakibat menggangu keharmonisan dalam bekerja. Misalnya, apabila ada hak karyawan yang tidak terpenuhi oleh perusahaan, maka berakibat tingkat motivasi bekerja karyawan akan turun dan berujung pada rendahnya produktivitas kerja, sebaliknya apabila ada hak perusahaan yang tidak dipenuhi oleh karyawan, maka berakibat terjadinya banyak kesalahan dalam bekerja dan berujung pada pembengkaan biaya perusahaan.
Kenapa menjaga keseimbangan hak dan kewajiban ? Mengingat orang / karyawan yang bekerja atau perusahaan yang mempekerjakan seseorang telah melakukan hubungan hukum dan di dalam hubungan hukum tersebut selalu mengandung hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, sehingga perlu diatur dan dikelola dengan sebaik-baiknya, mengingat apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi maka akan terjadi konflik atau sengketa diantara kedua belah pihak yang berakibat menggangu keharmonisan dalam bekerja. Misalnya, apabila ada hak karyawan yang tidak terpenuhi oleh perusahaan, maka berakibat tingkat motivasi bekerja karyawan akan turun dan berujung pada rendahnya produktivitas kerja, sebaliknya apabila ada hak perusahaan yang tidak dipenuhi oleh karyawan, maka berakibat terjadinya banyak kesalahan dalam bekerja dan berujung pada pembengkaan biaya perusahaan.
Dari uraian tersebut diatas, pertanyaan selanjutnya
bagaimana cara orang SDM bisa menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, adalah :
1. Bahwa orang
SDM harus menempatkan posisinya berada ditengah-tengah antara karyawan dan
perusahaan, meskipun faktanya banyak orang-orang SDM cenderung berat ke
perusahaan, akan tetapi kita harus mempunyai keberanian moral untuk mengatakan
“yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah” baik terhadap perusahaan
maupun karyawan.
2. Bahwa
pemahaman dan taat terhadap aturan yang berlaku merupakan salah satu cara
menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, mengingat hukum dibuat secara filosofis
bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam bekerja. Aturan
hukum seperti : Peraturan Perusahaan, Sistim dan Prosedur, Surat Keputusan,
Surat Intruksi dan lain-lain. Perusahaan merupakan suatu organisasi, dimana
berkumpul orang-orang yang mempunyai perbedaan kepentingan dan karakter, dengan
demikian tingkat timbulnya konflik akan semakin terbuka. (Ibi Ius Ibi Societas =
Dimana ada masyarakat disitu ada hukum) Selain itu dengan terciptanya
ketertiban dan kedamaian dalam bekerja maka timbul suasana kerja yang kondusif
dan diharapkan pula tingkat produktivitas bekerja semakin baik.
3. Penerapan
sistim Reward & Punishment.
BAB III
ISI
PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA
NEGARA
1. Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya:
hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
“Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.( Prof.
Dr. Notonagoro)”
2. Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak
dapat di pindahkan ke pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa oleh yang berkepentingan(Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya : Melaksanakan tata tertib di perguruan tinggi, membayar uang
kuliah atau melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik-baiknya dan
sebagainya.
3. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan
oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun
umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima.
Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.
Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat
kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya
diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang,
maka kita wajib membayar barang tersebut.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa
hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah
peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan
terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada
umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh : Terdapat ketentuan “barangsiapa
mencuri, maka harus dihukum”. Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka
tidaklah ada akibat hukum.
Guna meminimalisir seluruh konflik yang ada di antar
warga negara mereka butuh kesadaran tersendiri akan pentingnya kebutuhan dan
kewajiban mereka, karena persatuan nasional terbentuk karena adanya rasa kebersaam
yang sudah terpatri dan identik dengan rakyat indonesia sejak zaman nenek
luhur, maka dari itu rasa kebersamaan itu seharusnya dipelihara dengan
menggunakan dan melakukan hal-hal yang positif pada masyarakat . konflik bisa
terjadi karena diantara masyarakat itu sendiri saling bahu-membahu untuk
memperjuangkan opini ataupun pendapat yang mereka kira sebagai suatu solusi
akan teratasi. Seharusnya masyarakat harus menyadari pada masa yang modern ini
adalah kita saling menghargai bagaimana mencari solusi dan mengetahui mana hak
dan mana yang merupakan kewajiban.
BAB IV
PEMBAHASAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA
A.
Proses
Berbangsa dan Bernegara
Proses bangsa yang menegara
memberikan gambaran tentaang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok
manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara
merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut merasakan pentingnya
keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap
tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
Pada zaman modern adanya Negara
lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Adabanyak
perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran ideologis.
Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki beberapa konsep
tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat lewat alinea pertama
pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya kemerdekaan
adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua pembukaan
UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses
atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut
adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai
dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara
terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan
republic Indonesia sebagai berikut:
1.
Terjadinya
NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi.
Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide
dasar yang dicita-citakan
2.
Proklamasi
baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan.
Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara.
3.
Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum
tercapai halnya adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita
isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4.
Terjadinya
Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang
kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan
ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5.
Religiositas
yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah
terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan
muncul dalam bernegara.
Proses bangsa yang bernegara di
Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan
kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.
Asas Kewarganegaraan
-
Dari
sisi kelahiran: ius soli dan ius sanguinis
-
Ius
soli: pedoman kewarganegaraanyg berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
-
Ius
sanguinis: berdasarkan darah atau keturunan
-
Dari
sisi perkawinan: asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
-
Paradigma
keluarga sbg inti masyarakat yg tidak terpecah
-
Paradigma
kesamaan kedudukan suami-isteri
B.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Sebagai komponen dari suatu bangsa,
warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus
diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada
negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara
Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1. Hak atas kesamaan kedudukan dalam
hokum dan pemerintahan
Ini merupakn konsekuensi dari prinsip
kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1)
menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan
tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi
sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi
diantara warga negara.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam
pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak
warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran
secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam
undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara
lain:
a. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan
atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan
permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4
tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
b. UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan
aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur
kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian
Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat
dipaksakan.
5. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan
keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan
negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan
dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun
1982.
6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat
dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam
pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Karakteristik
Warga Negara yg Demokrat
-
Rasa
hormat dan tanggungjawab
-
Bersikap
kritis
-
Membuka
diskusi dan dialog
-
Bersikap
terbuka
-
Rasional
-
Adil
-
jujur
C. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
D. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Kewajiban lain yang harus dilaksanakan warga Negara
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain :
1.
Bidang politik
·
Menaati dan menjunjung tinggi peraturan perundangan
serta hukum yang berlaku
·
Tunduk dan patuh pada pemerintah yang berkuasa
2.
Bidang Ekonomi
·
Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri
·
Menjaga kelestarian alam
3.
Bidang social budaya
·
Tidak menonjolkan perbedaan atau kesukaan
·
Mendukung program pertukaran budaya antar daerah
Pentingnya menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban:
1. Karena
manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk social, maka disamping
memiliki hak di tuntut kewajiban memperhatikan orang lain.
2. Kebahagiaan
akan tercapai apabila dikembangkan hubungan selaras, serasi dan seimbang
antara individu dan masyarakat.
3. Karena kita
warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan suku,
keturunan, ras maupun kedudukan.
Pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara dalam
lingkungan:
1.
Keluarga
·
Tidak hanya menuntut uang saku, tapi juga harus
membantu orang tua
·
Bila tidak mau diganggu, jangan menggangu anggota
keluarga yang lain
2.
Sekolah
·
Kita punya hak untuk belajar, tapi kita juga punya
kewajiban menciptakan suasana belajar yang baik
·
Kita punya hak untuk mendapat pelajaran, kita juga
punya kewajiban untuk melaksanakan tata tertib
3.
Masyarakat
·
Kita ingin suasana tentram, kita wajib menciptakan
ketentraman
·
Kita ingin memperoleh keamanan, kita wajib ikut ronda
malam.
Adapun pelaksanaan Hak dan Kewajiban dalam kehidupan
sehari – hari antara lain :
·
Sebagai bangsa yang berdasarkan pancasila, kita
hendaklah mengutamakan Kewajiban dari pada Hak.
·
Dalam kehidupan sehari- hari disamping menggunakan hak
, kita juga memperhatikan hak orang lain.
·
Kita harus menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
·
Pelaksanaan hak tidak boleh secara mutlak, tapi harus
berfungsi social.
E.
HAK
ASASI MANUSIA
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak
dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
lain, sebagaimana pelaksanaannya kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu,
baru menuntut hak.
Hak-hak asasi tersebut tidak dapat
dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena tuntutan pelaksanaannya yang
mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dengan orang lain.
Macam-macam hak
asasi:
1. Hak-hak asasi pribadi yang meliputi
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebenasan bergerak dan
sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi, yaitu hak
untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi untuk mendapatkn
perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan
partai politik, dan sebagainya
4. Hak-hak asasi social dan kebudayaan
misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan,kebudayaan dan sebagainya
5. Hak-hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Misalnya peraturan dalam hal
penangkapan penggeledahan, peradilan, dsb.
6. Hak untuk Hidup
7. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan
keturunan
8. Hak untuk mengembangkan diri
9. Hak untuk memperoleh keadilan
10. Hak untukrasa aman
11. Hak untuk kesejahteraan
12. Hak untuk turut dalam pemerintahan
13. Hak wanita
14. Hak anak
Menjadi kewajiban pemerintah atau
Negara hokum untuk mengatur pelaksanaan dari pada hak-hak asasi ini, yang
berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatas-pembatasnya demi kepentingan
umum, kepentingan bansa dan Negara.
Negara telah mengatur hak-hak serta
kewajiban warga Negara dalam pembukaan UUD1945, contohnya: dalam alinea yang
pertama UUD’45 : “Hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia.
Oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihauskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan prikeadilan…………….”
Dengan
demikian maka kewajiban warga Negara adalah melaksanakan segala aturan-aturan
Negara dalam bernegara seperti:
a. Pengamalan pancasila sebagai
pandangan hidup.
b. Pengamalan pancasila sebagai dasar
Negara
c. Pengamalan pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa dalam hidup sehari-hari sebagaimana digariskan dalam
ketetapan MPR NoII/MPR/1978
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
·
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud
hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
·
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban
warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD
1945.
BAB V
PENUTUP
KESIMPULAN
Hak- hak manusia pada hakikatnya berhubungan serta selaras
dengan kewajiban – kewajiban yang harus dilaksanakan. Jelaslah kiranya bahwa
memahami hak – hak yang kita miliki berarti pula menyadari kewajiban
menjunjung tinggi hak serta kepentingan orang lain, misalnya :
1. Setiap orang
mempunyai hak mencari rezeki dan memiliki sesuatu yang harus kita akui, akan
tetapi hak kebebasan mencari rezeki dan memiliki harta benda itu tidak boleh
merugikan dan mengganggu orang lain.
2. Setiap orang
bebas belajar menuntut ilmu pengetahuan, akn tetapi ilmu pengetahuan yang diperoleh
harus dipergunakan untuk kesejahteraan manusia dan kemanusiaan kita tidak boleh
menyalahgunakan pengetahuan sehingga menyebabkan kerugian dan penderitaaan umat
manusia.
SARAN
Kita sebagai warga negara Indonesia selalu menjunjung
tinggi HAM yaitu Hak Asazi Manusia, maka dari itu selalu memperhatikan mana hak
dan kewajiban kita
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar