BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah
bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status
kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau
tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak
boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus.
Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara
modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu
disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang
lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya enganut
prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan sttus
kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga
keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki
dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermukim di Indonesia
dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang
yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari
asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara Indonesia karena
kelahirannya. Kalapunhal ini dianggap idak sesuai dengan prinsip dasar yang
dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan
mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa, bukan melalui proses
naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama
sekali.
1.2 Rumusan Masalah
yang akan dibahas dalam makalah ini adalah
tentang pengertian kewarganegaraan dan kedudukan warga negara Indonesia. Yang
mana keduanya merupakan dasar bagi kita searang warga negara agar mengetahui
batasan-batasan kewaranegaraan dan perolehan hak dan kewajiban seorang warga
negara, yang diharapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela
negara.
1.3 Tujuan Penulisan
1
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah
kewarganegaraan
2
Menambah pengetahuan tentang pendidikan
kewarganegaraan
3
Membahas secara sederhana peranan warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KEWARGANEGARAAN
2.1.1 PENGERTIAN
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan
yng demikian disebut warga negara.seorang warga negara berhak memiliki paspor
dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari onsep kewargaan. Di
dalam pengertian ini warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota
atau kabupaten, karena keduanya merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah,
kewarganegaraan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak ( biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangssaan ( nationality). Yang membedakan adalah
hak-hak untukaktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi warga negara( contoh secara hukum merupakan subyek
suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi
dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi
anggota dari suatu bangsa.
Di
bawah ini teori kontrak sosial status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam
filosofi “kewarganegaraan aktif” seorang waga negara diisyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuanya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi,
layanan publik, kerja sukarela,dan berbagai kegiatan lainya.
2.1.2 WARGA NEGARA
INDONESIA
Seorang
warga negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara
Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda
penduduk,apabila telah berusia lebih dari 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU n.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan
republik Indonesia. Menurut Uu ini yang menhadi warga negara Indonesia adalah :
1
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut
telah menjadi WNI
2
Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari
ayah dan ibu WNI
3
Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing ( WNA) atau sebaliknya
4
Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari
seorang ibu WNI dan ayah tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 30 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang syah dan ayahnya seorang
WNI
6
Anak yang lahir di luar perkawinan yang syah
dari ibu WNI
7
Anak yang lahir di luar perkawinan yang
syah dari ibu WNAyang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
berusia 18 tahun atau belum kawin.
8
Anak yang lahir di wilayah Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
9
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10
Anak yang baru lahir di Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan
atau tidak diketahui keberadadanya
11
Anak yang baru lahir di luar Indionesia dari
ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12
Anak dari seorang ayah atau ibu yang dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibu itu meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia
Selain it diakui juga sebagai WNI bagi
1
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang
syah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara syah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing
2
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun yang
diangkat secara syah sebagai anak oleh WNA berdasarkan pengadilan
3
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin berada dan bertempat tnggal di Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun dan dan
diangkat anak secara sah menurut penetan pengadilan sebagai anak WNI
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut
1
anak yang belum berusia 18 tahunataubelum kawin
berada dan bertempat tinggal di Indonesia , yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
2
anak warga negara asing yang belum berusia 5
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut diatas dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara syah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
dapat menyampaikan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewargaegaraan ganda.
Berbeda dari UU kewarganegaraan
terdahulu UU kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
pada usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
peraturan pemerintah no.2 tahun 2007
Dari UU ini
terlihat bahwa secara prinsip republik Indonesia menganut asas kewargaan ius sangiusis ditambah dengan
ius soli (lihat poin 8-10) dan
kewarganegaraan ganda terbatas ( poin 11)
2.2 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI INDONESIA
Dapat dikatan bahwa proses pewarga negaraan ini dapat
diperoleh dari 3 cara yaitu
1
kewarganegaraan karena kelahiran ( citizenship
by birth)
2
kewarganegaraan melalui pewarganegaraan (
sitizenship by naturalization)
3
kewarganegaraan melalui registrasi biassa
sitizenship by registration
ketiga cara ini dapat dipertimbangkan dalam rangka
pengaturan mengenai kewaarganegaraan ini dalam sistem hukum indonesia sehingga
kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan
itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja secara lazim dipahami selama ini.
Lagi
pula sebab-sebabhilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karrena
kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknik tidak prinsipil ataupun
karena alasan ahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan
status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia. Sebab atau alasan
hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting apabila yang bersangkutan ingin kembali
mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk
masing-masin alasan tersebut semestinya bereda-beda satu sama yang lain.
Yang pokok adalah bahwa setiap
orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan
sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak
berkewarganegaraan. Tetapi pada saat bersamaan setiap negara tidak boleh setiap
orang memiliki dua kewarganegaraan
sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara
negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut.
Oleh karena itu disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan
melalui proses naturalisasi tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih
sederhana yaitu dengan regisrtasi biasa.
Disamping
itu dalam proses perjanjian antar negara
perlu diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara diametral
bertentangan yaitu ‘ ius soli dan ius songiusis’ sebagai mana telah dijelaskan diatas. Kita
memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara
yang menganut prinsip yang berbeda. Akan ttapi
terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi
keharmonisan dalam pengaturan perbedaan
itu, sehingga disatu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan,
tetapi di pihak lain tidak ada orang yang berstatus’stateless’ tanpa kehendak
sadarnya sendiri. Karena itu ebagai jalan tengah kemungkinan perbedaan tersebut
banyak negara yang berusaha menetapkan sistem campuran dengan berpatokan utama
pada prinsip dasar yang dianut sistem hukum masing-masing.
Indonesia
sebagai negara yang ada dasarnya menganut prinsip ‘ius sangiunis’ mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melaluiprinsip
kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih
berkewarganegaraan China ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan Indonesia
dan China tetapi bermukim diIndonesia dan memiliki keturuan di Indonesia.
2.2.1 persamaan Kedudukan
Warga Negara
1
landasan Yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga
Negara
Ø
Makna Persamaan
Saling menghargai dn menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku
agama ras dan antar golongan ( SARA)
Ø
Jaminan Persamaan Hidup
Beberapa hasil cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
1
Nilai Religius
2
Nilai Gotong royong
3
Nilai Ramah Tamah
4
Nilai Cinta
tanah Air
Ø
Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Jaminan Persamaan hidup Warga
Negara di dalam konstitusi negara adalah:
1
Pembukaan UUD 1945 Alenia 1
2
Sila-sila Pancasila
3
UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya
2
Berbagai aspek ersamaan kedudukan sikap warga
negara
1
Bidang Politik
2
Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan
kelangsungan NKRI
3
Pengembangan sistem politik nasional yang
demokratis termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas
4
Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan
pendidikan kaderisasi ynga intensif dan komprehensif
5
Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan
anti diskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara
2.2.2 persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membeda-bedakas
Ras, Agama Gender, Golongan, Budaya Dan Suku
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga
negara:
Ø
Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu
pada persamaan dan menghargai pluralitas
Ø
Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang
kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa
membeda-bedakan sara, gender dan budaya
Ø
Produk hukum dan peraturan perundang-undangan
harus menjamin persamaan warga negara
Ø
Partisipasi masyarakat dalam politik harus
memperlihatkan kesertaan sara dan gender
Peranan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara
lain:
Ø
Tidak memaksakan suatu agama
Ø
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat
dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
Ø
Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban
asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan,
sosial dan sebagainya
Ø
Mengembangan sikap tidak semena-mena terhadap
orang lain
Ø
Sebagai warga negara mempunyai kedudukan , hak
dan kewajiban yang sama
Ø
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Ø
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha
yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara yang
pada dasarnya menganut prinsip ‘’ius sangius’’ mengatur kemungkinan warganya
untuk mendapatkan status kewarga negaraan melalui prinsip kelahiran.sebagai
contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau
pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi
bermuim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anaknya ini
sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatjkan status
kewarganegaraan asal orang tuanya dapat diterima sebagai warga negara Indonesia
karena lahir di Indonesia.
Seorang warga negara Indonesia
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Indonesia. Kepada orang
ini akan diberikan kartu tanda penduduk.
Kepada orang ini akan diberikan nomer identitas apabila telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri ke pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negara sebagai bukti identitas
yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
3.2 SARAN
Berikut upaya-upaya menghargai
persamaan kedudukan warga negara:
Ø
Setiap kebijakan pemerintah hendaknyabertumpu
pada persamaan dan menghargai pluralitas
Ø
Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang
kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa
membeda-bedakan sara, gender budaya dan lain sebagainya
Ø
Produk hukum atau perundang-undangan harus
menjamin persamaan warga negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar