KATA PENGANTAR
Puji
 syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan 
karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menuyusun makalah ini 
yang berjudul “LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN , LANDASAN 
HUKUM , DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ,PENGERTIAN BANGSA & 
NEGARA SEKALIGUS HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA” tepat pada waktunya. 
Tidak
 lupa saya ucapkan kepada Bapak  Idi Darma ,Spd.,MM sebagai pengajar 
mata kuliah Pancasila. Tidak lupa pula kepada  teman-teman yang telah 
ikut berpartisipasi memberikan info dalam menyelesaikan makalah ini.
Bekasi, Maret 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1   LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Akhir
 kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. 
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik 
dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca 
sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Dan 
semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan 
teman-teman. Amin...
Kita
 sebagai warga indonesia harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari 
pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan kewarganegaraan 
ini kita dapat  menyadari semangat perjuangan bangsa yang telah 
memerdekakaan bangsa Indonesia ini sampai titik pendarahan. Selain itu 
juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini 
dan akan menimbulkan cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap 
utuhnya NKRI.
Mempelajari
 Pendidikan Kewarganegaraan tidak sampai di waktu sekolah saja, tetapi 
di perguruan tinggi pun kita mempelajari pendidikan kewarganegaraan 
kembali. Maka saat ini pendidikan kewarganegaraan menjadi pelajaran yang
 bermuatan softskill, maka dari itu kita harus mengutamakan persatuan 
dan kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang politik,hukum dan 
kemasyarakatan. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di 
dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang 
pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat 
memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.
Begitu
 banyak manfaat yang bisa kita pelajari dari pendidikan kewarganegaraan 
ini,seperti kita dapat belajar etika,moral,norma dan masih banyak lagi 
yang bisa dapat dari pelajaran ini. Banyak masyarakat yang tidak 
memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya 
yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi 
yang melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka 
menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan 
kewarganegaraan ini. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di 
mulai dari usia dini, supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan 
lingkungan di sekitar kita.
1.2  LANDASAN HUKUM
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUd 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan)
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
e. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.
2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. 
Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu
 pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.
1.3   TUJUAN
Adapun tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
1. Supaya mahasiswa dapat saling menghargai kepada sesama baik perbedaan agama, ras, ataupun suku.
2. Supaya mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3. Supaya mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.
4. Supaya mahasiswa dapat berpikir berintelektual dan kritis dalam menghadapi suatu masalah.
5. Supaya mahasiswa menjadi warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bangsa
2.2  Pengertian Negara
Negara
 adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, 
adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita harus 
mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk 
supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan 
memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
2.3  Hak dan kewajiban warga Negara
Pengertian
 hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang 
bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan hak 
yang sama agar tidak ada kecemburuan social.
Contoh-contoh dari hak yaitu :
1. Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.
4. Kita sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.
Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara :
1. 
Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela 
Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2. Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.
3. Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.
BAB III
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
Jadi
 Pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting untuk mempertahankan 
demokrasi konstitusional dan NKRI. Tentunya setiap Negara menginginkan 
setiap warga negaranya ikut berpartisipasi dalam menegakkan keadilan 
terutama pada generasi muda untuk penerus bangsa. Kita sebagai generasi 
muda harus berinteletual, kritis untuk menanggapi masalah-masalah 
politik, HAM, dan Hukum yang ada di Negara ini. Selain itu kita sebagai 
peran warga Negara harus menciptakan kerukunan umat beragama, ikut 
memajukan pendidikan agar rakyat Indonesia menjadi warga Negara yang 
cerdas. Hak dan kewajiban warga Negara tidak pernah seimbang, maka dari 
itu kita dapat merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tidak lupa 
melaksanakan kewajiban warga Negara supaya antara hak dan kewajiban 
seimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar