KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan
karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menuyusun makalah ini
yang berjudul “LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN , LANDASAN
HUKUM , DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ,PENGERTIAN BANGSA &
NEGARA SEKALIGUS HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA” tepat pada waktunya.
Tidak
lupa saya ucapkan kepada Bapak Idi Darma ,Spd.,MM sebagai pengajar
mata kuliah Pancasila. Tidak lupa pula kepada teman-teman yang telah
ikut berpartisipasi memberikan info dalam menyelesaikan makalah ini.
Bekasi, Maret 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik
dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca
sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Dan
semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan
teman-teman. Amin...
Kita
sebagai warga indonesia harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari
pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan kewarganegaraan
ini kita dapat menyadari semangat perjuangan bangsa yang telah
memerdekakaan bangsa Indonesia ini sampai titik pendarahan. Selain itu
juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini
dan akan menimbulkan cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap
utuhnya NKRI.
Mempelajari
Pendidikan Kewarganegaraan tidak sampai di waktu sekolah saja, tetapi
di perguruan tinggi pun kita mempelajari pendidikan kewarganegaraan
kembali. Maka saat ini pendidikan kewarganegaraan menjadi pelajaran yang
bermuatan softskill, maka dari itu kita harus mengutamakan persatuan
dan kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang politik,hukum dan
kemasyarakatan. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di
dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat
memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.
Begitu
banyak manfaat yang bisa kita pelajari dari pendidikan kewarganegaraan
ini,seperti kita dapat belajar etika,moral,norma dan masih banyak lagi
yang bisa dapat dari pelajaran ini. Banyak masyarakat yang tidak
memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya
yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi
yang melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka
menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan
kewarganegaraan ini. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di
mulai dari usia dini, supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan
lingkungan di sekitar kita.
1.2 LANDASAN HUKUM
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUd 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan)
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
e. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.
2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3.
Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu
pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.
1.3 TUJUAN
Adapun tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
1. Supaya mahasiswa dapat saling menghargai kepada sesama baik perbedaan agama, ras, ataupun suku.
2. Supaya mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3. Supaya mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.
4. Supaya mahasiswa dapat berpikir berintelektual dan kritis dalam menghadapi suatu masalah.
5. Supaya mahasiswa menjadi warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bangsa
2.2 Pengertian Negara
Negara
adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu,
adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita harus
mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk
supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan
memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
2.3 Hak dan kewajiban warga Negara
Pengertian
hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang
bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan hak
yang sama agar tidak ada kecemburuan social.
Contoh-contoh dari hak yaitu :
1. Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.
4. Kita sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.
Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara :
1.
Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela
Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2. Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.
3. Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi
Pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting untuk mempertahankan
demokrasi konstitusional dan NKRI. Tentunya setiap Negara menginginkan
setiap warga negaranya ikut berpartisipasi dalam menegakkan keadilan
terutama pada generasi muda untuk penerus bangsa. Kita sebagai generasi
muda harus berinteletual, kritis untuk menanggapi masalah-masalah
politik, HAM, dan Hukum yang ada di Negara ini. Selain itu kita sebagai
peran warga Negara harus menciptakan kerukunan umat beragama, ikut
memajukan pendidikan agar rakyat Indonesia menjadi warga Negara yang
cerdas. Hak dan kewajiban warga Negara tidak pernah seimbang, maka dari
itu kita dapat merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tidak lupa
melaksanakan kewajiban warga Negara supaya antara hak dan kewajiban
seimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar