KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmani Rarim
Segala puji bagi Allah tuhan semesta
alam yang senantiasa mencurahkan rahmatnya dan karunianya, shalawat serta salam
semoga dilimpahkan kepada nabi muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, atau
seluruh umatnya. Kami bersyukur kepada ilahi robi yang telah memberikan taufik
serta hidayahnya kepada kami sehingga makalah yang berjudul “NEGARA DAN
KEWARGANEGARAAN” dapat terselesaikan.
Materi dalam makalah ini disusun
berdasarkan study pustaka dengan referensi-referensi yang sesuai dengan tujuan
agar pada umumnya lebih mengetahui tentang negara dan kewarganegaraan
negaranya.
Kami menyadari bahwa dalam makalah
ini masih banyak kekurangan dan kehilafan, oleh karena itu kami kepada para
pembaca khususnya kami mengharapkan saran dan kritiknya demi kesempurnaan
makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi
para pembaca dan umumnya bagi masyarakat. amin
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah........................................................................... 1
1.3
Tujuan Penulisan............................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Negara........................................................................... 3
2.2
Tujuan Negara................................................................................. 5
2.3
Bentuk-bentuk Negara.................................................................... 5
2.4
Pengertian Kewarganegaraan......................................................... 6
2.5
Hak dan Kewajiban Warga Negara................................................ 6
2.6
Contoh Hak dan Kewajiban WNI.................................................. 7
2.7
Hubungan Negara dan warga Negara............................................. 7
BAB
III ANALISIS DAN KESIMPULAN
3.1
Analisis........................................................................................... 8
3.2
Kesimpulan..................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Terbentuknya
negara indonesia di latar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa, sudah sejak
lama indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena
potensinya yang besar dilihat dari wilayah yang luas dengan kekayaan alam yang
banyak, kenyataannya ancaman datang tidak hanya datang dari luar, tetapi juga
dari dalam. Terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya
NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan
fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang suatu
komitmen bersama untuk tegaknya NKRI. Dorongan kesadaran negara yang
dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia
yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai,
salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokratis ke dalam peranan
negara, negara demokratis adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan
masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat demokratis harus
bersinergi dengan negara dalam membangun peradaban demokrasi.
1.2
Rumusan
Masalah
a.
Apa Pengertian Negara?
b.
Apa Tujuan Negara?
c.
Apa saja bentuk-bentuk negara?
d.
Apa pengertian kewarganegaraan?
e.
Hak dan kewajiban warga negara?
f.
Apa saja contoh mengenal hak dan
kewajiban warga negara?
g.
Apa hubungan negara dan warga negara?
1.3
Tujuan
Penulisan
a. Memahami
pengertian negara
b. Memahami
tujuan negara
c. Memahami
bentuk negara
d. Pengertian
kewarganegaraan
e. Hak
dan kewajiban warga negara
f. Contoh
mengenai hak dan kewajiban warga negara
g. Hubungan
negara dan warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Negara
Secara historis pengertian negara
berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani
kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam.
Aristoteles (384-522 SM) merumuskan negara dalam bulu politica yang disebut
negara polis, yang saat itu masih dipahami dalam suatu wilayah terkecil.
Dalam pengertian negara disebut
negara hukum yan didalamnya terdapat suatu warga negara yang ikut dalam
permusyawaratan (ecclesia), oleh karena itu Aristoteles mengartikan keadilan
merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik demi terwujudnya
cita-cita seluruh warga negaranya.
Pengertian yang lain mengenai negara
dikembangkan oleh Agustinus, yang merupakan tokoh katolik. Ia membaginya dalam
dua pengertian, yaitu Civitas dei yang artinya negara Tuhan, dan civitas
terrena atau civitas dei yang artinya negara duniawi, Civitas terrena ini
ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah negara Tuhan atau
civitas Dei, negara tuhan bukanlah dari negara dunia lain, melainkan juwa yang
dimiliki oleh sebagian-sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk
mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah gereja yang mewakili Tuhan,
meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja itu terasing sama sekali
dari civitas dei (Kusnardi), beberapa dengan konsep negara menurut kedua tokoh
pemikir negara tersebut, Nocolli Machlavell (1469-1527) yang merumuskan negara
sebagai negara kekuasaan dalam bukunya “II Principle” yang dahulu merupakan
buku referensi dalam raja. Machlavelly memandang negara dari sudut kenyataan
bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang harus dimiliki oleh
suatu orang pemimpin negara atau raja, raja sebagai pemegang kekuasaan suatu
negara tidak mungkin hanya mengandalkan suatu kekuasaan hanya pada satu
moralitas atau kesusilaan, kekacauan yang timbul dalam suatu negara karena
lemahnya suatu kekuasaan negara. Bahkan yang lebih terkenal lagi ajaran
Machlavelly tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara akibat ajaran
inilah munculah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan negara yang otoriter,
yang jauh dari nilai-nilai moral, teori machlavelly mendapat tantangan dan
reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Habes (1958-1679). John Locke
(1652-1704), dan Rouseau(1712-1788). Mereka mengartikan negara sebagai suatu
badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama, menurut
mereka manusia yang dilahirkan telah membawa hak asasi seperti hak untuk hidup,
untuk memilih, serta hak kemerdekaan dalam keadaan naturalis terbentuknya
negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang konsekuensi terjadi pembentukan
kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat tersebut, menurut hobbes
dalam keadaan naturalis sebuah terbentuknya
suatu negara akan terjadi homoni lupus yaitu manusia menjadi serigala
bagi manusia lain yang menimbulkan perang sementara yang disebut belum ominum Contrk Omnes dan
hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
Bentuk ini pengertian negara yang
dikemukakan oleh beberapa tokoh antara lain :
a. Roger
H,
Mengemukakan
bahwa negara adalah sebagai alat argency atau wewenang louthority yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atau nama masyarakat (Soltau,
1961)
b. Harold
J,
Lasky
menerangkan bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang diantar generasikan
karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara syah lebih agung
dari pada individu atau kelompok. Masyarakat merupakan suatu negara manakala
cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu atau kelompok – kelompok ditentukan
oleh wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 1947)
c. Max
Weber,
Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958).
2.2 Tujuan Negara
a. Menyelenggarakan
ketertiban hukum
b. Memperluas
kekuasaan
c. Mencari
kesejahteraan hukum
Beberapa
pendapat para ahli mengenai tujuan sebuah negara
a. Plato
Tujuan
negara adalah memajukan kesusilaan manusia sebagai perseorangan (Individu) atau
sebagai makhluk sosial.
b. Ibnu
Arabi
Tujuan
negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupan baik jauh dari sengketa
atau perselisihan
c. Ibnu
Khaldun
Tujuan
negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara
pada kepentingan akhirat.
2.3 Bentuk-bentuk negara
Negara terbagi kedalam dua bentuk
yaitu negara kesatuan(Uniterianisme) dan negara serikat(Federasi).
a. Negara
kesatuan
Bentuk suatu negara yang merdeka yang berdaulat
dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun
dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam yaitu :
Sentral dan Otonomi, sistem yang langsung dipimpin
oleh pemerintahan pusat model pemerintahan orde baru di bawah pimpinan presiden
Soeharto. Didesentralisan adalah kepada daerah diberikan kesempatan dan
kewenangan untuk mengurus urusan di wilayahnya sendiri, sistem itu dikenal
sebagai Otonomi daerah ata swantara.
b. Negara
serikat
Negara
serikat atau pederasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari
beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pelaksanaan dan mekanisme
pemilihannya, bentuk negara dapat di golongkan ke-3 kelompok yaitu monarki, Oligarti
dan Demokrasi.
a. Monarki,
model pemerintahan yang dipakai oleh Raja atau Ratu.
b. Oligarti,
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan
atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi,
bentuk pemerintahan yang bersandar kepada kedaulatan rakyat atau mendasarkan
kekuasaaannya pada pilihan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum
(Pemilu).
2.4 Pengertian Kewarganegaraan
Warga negara dapat diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara
mengandung arti peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dari kekuatan
bersama. Untuk itu setuiap warga negara mempunyai persamaan hak didepan hukum,
kepastian hak, pripasi dan tanggungjawab.
Dalam konteks indonesia istilah
warga negara (Sesuai dengan pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa indonesia asli
dan bangsa lain yang di syahkan UU sebagai warga negara. Selain itu menurut
pasal UU 1 No.22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian yang
berlaku sejak proklamasi 17/08/1945.
2.5 Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam pengertian warga negara secara
umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hak dan kewajibannya yang
bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia hak warga
Indonesia terhadap negaranya telah diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan
lainnya yang merupakan derivasi dari UUD 1945.
2.6 Contoh Hak Dan Kewajiban WNI
Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali, persamaan antara sesama
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari.
a. Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghu=idupan yang layak.
b. Contoh
Kewajiban WNI
Setiap
warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh dan setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (Pemda).
2.7 Hubungan Negara dan Warga
Negara
Hubungan negara dan warga negara
ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat
erat. Negara Indonesia sesuai dengan institusi, misal, berkewajiban untuk
menjamin dan melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD
Pasal 33. Misal, disebtkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara (ayat 1) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan, (ayat 2) negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
BAB III
ANALISIS DAN KESIMPULAN
3.1 Analisis
3.2 Kesimpulan
Negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berasil menuntut
kewarganegaraannya taat pada peraturan perundang-undangan nya melalui pengusaan
menopolitis dari kekuasaan yang sah.
Tujuan negara adalah
menyelenggarakan ketertiban mencapai kesejahteraan umum. Jadi hubungan negara
dan warga negara ibarat ikan dengan airnya, keduanya memiliki timbal hubungan
balik yang sangat erat, negara indonesia
sesuai konstitusi, misalnya berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya
tanpa kecuali secara jelas dalam UUD Pasal 33.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto,
(2000). Dasar-dasar ilmu tata negara untuk SMU. Jakarta : Erlangga
Inu
Kencana Syafiie, (1994). Ilmu Pemerintahan, Bandung : Mandar Maju
Kansil,
C.S.T.(1993), Sistem Pemerintahan Indonesia , Jakarta : Bumi Aksara
http://ruchitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar