BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Negara-negara modern dewasa ini menggolongkan diri mereka ke dalam
demokrasi, yaitu negara yang pemerintahanya dijalankan “oleh rakyat dan
untuk rakyat”,sekalipun dalam
mekanisme pemerintahanya baik yang
menyangkut infrastruktur politik maupun supra struktur politik, berbeda
satu dengan yang lain. Inggris misalnya, suatu kerajaan dengan system
pemerintahan parlementer dan pengorganisasian kekuatan social politiknya
yang sederhana tetapi mantap, yaitu terdiri dari dua partai besar yang
secara menentukan jalanya pemerintahan, adalah negara demokrasi.
Amerika suatu republik, dengan sistem pemerintahan presidensial,
dimana kekuasaan pemerintah dibagi menjadi tiga dan diserahkan
masing-masing kepada tiga lembaga tinggi konstitusional, legislatif
kepada Congress, eksekutif kepada presiden, judikatif kepada supreme
Court, dan pengorganisasian kekuatan sosial politik yang longgar kedalam
dua partai besar, juga merupakan negara demokrasi.
“Tidak ada demokrasi tanpa democrat”. Pengalaman pahit Jerman dimasa
lalu telah membuktikan kebenaran itu:Demokrasi pertama jerman pada masa
republic Weimar (1919 – 1933) akhirnya runtuh dan berakhir dengan
malapetaka terror kediktatoran rezim Nazi. Friedrich Ebert, presiden
pertama Jerman yang terpilih secara demokratis berjuang dengan susah
payah untuk membawa demokrasi kesetiap kehidupan masyarakat dimana
ketika itu mayoritas penduduk tidak berpikiran demokratis.
Negara Indonesia juga merupakan Negara demokrasi, seperti nampak pada
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang antara lain berbunyi “…dalam
susunan Negara indonsia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi juga
nampak dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan adalah
ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat”…., tetapi bukan demokrasi liberal dan juga bukan demokrasi
Rakyat, melainkan demokrasi Pancasila.
Demokrasi adalah tugas yang tiada akhir. Oleh sebab itu gagasan ini
harus ditanamkan kesetiap lapisan masyarakat dalam suatu Negara, melalui
media, disekolah-sekolah dan universitas-universitas serta pusat-pusat
kebudayaan. Demokrasi tidak hanya terjadi pada saat pemilu saja tetapi
juga harus diterapkan pada hidup sehari-hari. Demokrasi yang hidup
mengharuskan partisipasi aktif masyarakat dalam partai politik yang
demokratis, kelompok masyarakat sipil dan masyarakat pada umumnya.
1.2 Rumusan masalah
1. Pengertian demokrasi dan pendidikan demokrasi.
2. Teori dan model-model demokrasi.
3. Demokratisasi.
4. Negara demokrasi.
5. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian mengenai demokrasi dan pendidikan demokrasi.
2. Untuk mengenal dan memahami teori-teori dan model-model demokrasi.
3. Untuk mengetahui istilah demokratisasi dan penjabarannya.
4. Memberikan penjelasan mengenai Negara demokrasi dan cirinya.
5. Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani
yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti
pemerintahan. Jadi secara bahasa Demokrasi adalah Pemerintahan rakyat
atau kekuasaan rakyat.
Konsep demokrasi lahir dari yunani kuno yang dipraktikan dalam hidup
bernegara antara abad ke-4 SM sampai abad ke-6 M. Demokrasi yang
dipraktikan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy),
artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan
secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga Negara. Hal ini dapat
dilakukan karena yunani pada waktu itu berupa Negara kota (polis) yang
penduduknya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya, yang
berpenduduk sekitar 300.000 orang. Meskipun ada keterlibatan seluruh
warga, namun masih ada pembatasan, misalnya para anak, wanita, dan budak
tidak berhak berpartisipasi dalam pemerintahan.
Menurut International commission for jurist, demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan di mana hak-hak untuk membuat keputusan-keputusan
politik di selenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang di
pilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui
proses pemilihan yang bebas.
Menurut C.F Strong, demokrasi adalah suatu system pemerintahan dalam
mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas
dasar system perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
bmempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas.
Menurut Samuel Huntington, system politik sebagai demokratis sejauh
para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu di
pilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam
system itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamper
semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan
tertinggi atau kedaulatan tertinggi di Negara tersebut. Pemerintahan
yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Pemerintahan demokrasi dapat dinyatakan pula sebagai sistem pemerintahan
kedaulatan rakyat.
2.2 Teori-teori dan model-model demokrasi
A. Berikut ini empat teori demokrasi yang dalam prakteknya akan membawa makna tertentu bagi semua negara saat ini :
ü Teori demokrasi ekonomis
Teori demokrasi ini berpandangan bahwa fungsi demokrasi pada
prinsipnya sama dengan pasar dalam ekonomi. Kaum elit menawarkan solusi
alternatif untuk mengatasi masalah-masalah politik suatu Negara.
Kemudian rakyat memilih di antara elit-elit tersebut meskipun mereka
tidak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam perumusan maupun
pelaksanaan program-program yang di tawarkan. Baik elit yang bertujuan
untuk mendapatkan jabatan, kekuasaan dan penghasilan maupun para pemilih
yang bertindak untuk kepentingan pribadinya. Tetapi melalui pemilihan
umum yang demokratis kedua pihak pada akhirnya akan memperoleh apa yang
mereka harapkan. Elit-elit politik mengejar jabatan bukan untuk mencapai
kepentingan politik yang berkaitan dengan nilai-nilai tertentu tetapi
untuk mendapatkan keuntungan dari jabatannya seperti kekuasaan,
penghargaan, dan penghasilan. Tetapi untuk mendapatkan dukungan
mayoritas suara mereka harus menumbuhkan kepercayaan dari para pemilih.
Mereka hanya akan berhasil apabila para pemilih menentukan pilihan yang
sesuai dengan kepentingannya dan program yang di tawarkan oleh elit
politik tersebut cocok dengan keinginan mayoritas pemilih. Para elit
yang bersaing pada prinsipnya bersedia menawarkan semua program kepada
masyarakat pemilih melalui kampanye terbuka. Selain itu mereka juga
berusaha melaksanakan program-program tersebut dengan sebaik-baiknya
sehingga bisa meraih suara mayoritas dalam pemilihan berikutnya.
Dalam konteks teori ini hanya pasar suara yang di jamin oleh system
demokratis, yang memberikan jaminan bahwa kepentingan masing-masing
pemilih akan di perhatikan oleh pemimpin politik demi mencapai
kekuasaannya. Menurut teori ini hal-hal seperti sikap demokratis para
pemilih dan elit, luasnya partisipasi warga pada pembentukan kehendak
politik dan pengawasan terhadap pelaksanaan kekuasaan tidak diperlukan
untuk mrnciptakan demokrasi yang baik. Yang terpenting bagi teori ini
hanya system pemilihan umum yang mengamankan pasar politik dan
masyarakat bebas yang menjamin arus informasi.
ü Teori demokrasi langsung
Demokrasi langsung muncul dari pengalaman bahwa wakil-walkil politik
maupun lembaga-lembaga politik seperti partai, pemerintah dan parlemen
pada umumnya berusaha untuk memisahkan diri dari kepentingan rakyat.
Mereka hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri dan kemudian secara
perlahan mengabaikan kepentingan rakyat yang di wakilinya. Demokrasi
langsung berkeyakinan bahwa pada akhirnya tidak perlu ada pemisahan
antara pemerintahan dan rakyat demi mencapai tujuan demokrasi.
Masyarakat yang dapat mengatur kehidupannya sendiri secara demokratis
dapat mempraktekan demokrasi langsung dan tidak memerlukan
lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi sebagai perantara. Dalam
demokrasi langsung waraga masyarakat dapat merumuskan kepentingan
bersama dan menemukan alternative pemecahan masalah serta melaksanakanya
dalam semangat kebersamaan. Menurut pandangan ini “masyarakat sipil”
merupakan satu-satunya wadah pembuat keputusan politik yang memadai
untuk semua masalah politik. Dengan demikian kehendak rakyat dapat
diwujudkan dalam praktek keputusan politik tanpa perantara dan tanpa
manipulasi.
ü Demokrasi media yang populistik
Demokrasi media Populistik lebih merupakan bentuk kegiatan tertentu
dari demokrasi ketimbang sebuah model normative dari demokrasi modern.
Dalam masyarakat modern politik sepenuhnya ditentukan oleh media
khususnya televisi. Demokrasi media merupakan suatu fenomena dimana
media masa khususnya televisi tidak hanya mempengaruhi masyarakat yang
kesadaran politik dan opini masyarakat, tapi juga perilaku para politisi
dan lembaga politik. Dalam demokrasi media massa masih terdapat
partai-partai, asosiasi-asosiasi dan masyarakat bebas, tetapi fungsi dan
peran mereka mengalami perubahan yang besar. Dalam demokrasi media
pembentukan kehendak rakyat secara demokrasi dan pelaksanaanya dalam
system politik tidak lagi memainkan peran sentral.
ü Demokrasi partai yang partisipatif
Sesuai dengan namanya model ini berupaya untuk mengatasi
kelemahan-kelemahan ketiga teori yang telah disebutkan diatas. Demokrasi
partai pluralistic dapat menggabungkan efisiensi politik dan
partisipasi. Dalam demokrasi multipartai terjadi persaingan sejumlah
partai untuk meraih pengauh dan kekuasaan, maupun untuk merencanakan
kondisi kehidupan masyarakat. Disatu pihak, partai-partai merupakan
organisasi besar dengan tingkat sentralisasi tertentu dan hadir
diseluruh wilayah Negara. Jika mereka terorganisir dengan baik maka
mereka akan mampu melakukan pembentukan aspirasi politik pada tingkat
akar rumput, seperti di kabupaten, kecamatan dan desa. Mereka juga akan
mampu menggabungkan langkah-langkah pengambilan keputusan pada semua
tingkatan organisasi diseluruh wilayah Negara sampai ketingkat nasional.
Demokrasi partai yang berfungsi dengan baik berakar dalam masyarakat
sipil yang aktif dan efektif.
B. Dua model demokrasi
Filsafat politik yang mendasari demokrasi pada prinsipnya bersifat
Universal dan dapat diterapkan pada semua masyarakat dewasa ini.
Sebaliknya model-model yang berkembang diberbagai masyarakat dalam
berbagai era sangat bervariasi. Model-model tersebut dapat dibagi
menurut dua perspektif yang berbeda.
ü Demokrasi Presidensial atau Parlementer.
Dalam demokrasi presidensial presiden memiliki kedudukan kuat dalam
pembuatan keputusan dan kekuasaan politik yang kuat pula. Kekuasaan
politik presiden sering kali disejajarkan dengan parlemen atau bahkan
lebih kuat dari parlemen. Sebaliknya dalam demokrasi Parlementer,
parlemenlah satu-satunya lembaga perwakilan tertinggi untuk pengambilan
keputusan. Peranan presiden pada kasus ini terbatas pada tugas-tugas
mewakili Negara dan penengah dalam situasi konflik. Dalam demokrasi
parlementer kekuasaan pengambilan keputusan politik dijalankan oleh
wakil-wakil rakyat sesuai dengan hasil pemilihan umum. Sebaliknya dalam
demokrasi presidensial kepala Negara yang dipilih secara langsung oleh
rakyat merupakan pusat kekuasaan mandiri, yang juga berpengaruh baik
dalam pembentukan pemerintahan maupun penyusunan undang-undang.
Sesuai dengan budaya politik dalam pengalaman sebuah masyarakat, maka
demokrasi presidensial secara lebih kuat dapat menciptakanunsur
kesinambungan dan stabilitas dalam proses politik.Demokrasi presidensial
memerlukan pembatasan kekuasaan yang jelas, untuk menghindari
terjadinya konsentrasi kekuasaan yana hamper menyerupai dictator. Jika
lembaga-lembaga pengimbang seperti parlemen dan pemerintah, partai dan
masyarakat sipil lemah maka mutu demokrasi presidensial dapat merosot
secara tak terkendali dan bahkan pada akhirnya menjadi sebuah
kediktatoran.
ü Demokrasi perwakilan atau demokrasi langsung
Demokrasi perwakilan mempercayakan sepenuhnya pengambilan keputusan
ditingkat parlemen oleh wakil-wakil yang dipilih. Demokrasi langsung
akan mengalihkan sebanyak mungkin keputusan kepada rakyat yang
berdaulat: misalnya melalui plebisit, referendum, jajak pendapat rakyat,
dan keputusan rakyat atau mengembalikan sebanyak mungkin keputusan
ketingkat komunitas local. Norma-norma dan aturan dasar demokrasi
bersifat universal tetapi cara pelaksanaanya harus diputuskan secara
pragmatis sesuai dengan preferensi masyarakat tertentu.
2.3 Demokratisasi
Sebelum kita berbicara mengenai negara demokrasi, kita harus mengenal terlebih dahulu istilah demokratisasi,
yaitu suatu penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada
setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya
kehidupan politik yang bercirikan demokrasi. Demokratisasi melalui
beberapa tahap:
- Tahapan pertama adalah penggantian dari penguasa non demokrasi ke penguasa demokrasi.
- Tahapan kedua adalah pembentukkan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi.
- Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi.
- Tahapan keempat adalah politik demokrasi sebagai budaya bernegara.
Negara demokrasi adalah suatu negara yang menganut sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sekalipun dalam mekanisme pemerintahanya baik yang menyangkut infrastruktur politik maupun suprastruktur politik berbeda satu dengan yang lain. Dilihat dari paham yang dianut demokrasi dapat dibedakan menjadi:
1) Demokrasi Liberal (Negara Barat)
Sistem pemerintahan ini diterapakan di negara barat, kebebasan individu untuk bergerak, berpikir dan mengeluarkan pendapat sangat dijunjung tinggi. Dengan demikian, persamaan hak dalam bidang politik sangat dijunjung tinggi, namun pada bidang ekonomi tetap memegang persaingan bebas. Akibatnya terjadi kesenjangan antara golongan ekonomi kuat (kapitalis) dan golonagan ekonomi lemah (buruh). Di negara yang menganut demokrasi liberal sistem masyarakatnya bebas merdeka, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia setinggi-tingginya, bahkan kadang-kadang diatas kepentingan umum.
2) Demokrasi Sosialis (Negara Komunis)
Di negara yang menerapkan demokrasi sosialis menitikberatkan pada paham kesamaan yang menghapus perbedaan antara kelas sesama rakyat. Oleh sebab itu, pada negara sosialis tidak ada hak perseorangan, yang ada adalah hak kolektif atau hak umum.
Untuk mencapai masyarakat sosialis yang sejahtera dan sama rata (tujuan negara) pada masyarakat itu masih berlaku kediktatoran proletar atau kediktatoran mayoritas (buruh dan tani). Akan tetapi, kekuasaan negara hanya dikendalikan oleh satu partai yaitu komunis baik pada bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Kekuasaan legislatif meliputi dua badan yaitu Dewan Uni atau Majelis Rendah yang anggotanya dipilih oleh rakyat, dan Dewan Nasional yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat negara bagian.
Badan eksekutif memegang kekuasaan sangat luas, antara lain mengeluarkan keputusan-keputusan dan dekrit bahkan kalau perlu memberhentikan anggota kabinet.
3) Demokrasi Pancasila
Pada hakikatnya Demokrasi adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan yang tertinggi ada di tangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat, dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani yang luhur. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Perwakilan adalah prosedur peran serta rakyat dalam pemerintahan yang dilakukan melalui badan perwakilan.
Dari uraian di atas demokrasi Pancasila dapat diartikan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diliputi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beadab, Persatuan Indonesiaserta untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumberkan pada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
- Ciri negara demokrasi adalah adanya kebebasan bagi warganya untuk mengurus diri sendiri. Salah satu wujudnya adalah dengan adanya otonomi daerah. Dengan otonomi ini, pemerintah daerah diberikan kebebasan oleh pemerintah pusat utuk mengurus diri sendiri.
- Legitimasi pemerintah
- Pengaturan organisasi secara teratur dalam negara paling tidak terdapat 2 partai politik
- Setiap warga negara sudah memenuhi syarat berhak dalam pemilu
- Setiap warga negara dalam pemilu dijamin kerahasiaannya
- Masyarakat dijamin kebebasannya
- Masalah-masalah dalam Negara demokrasi
- Demokrasi dan ekonomi
Negara juga berkewajiban untuk menjamin stabilitas nilai tukar mata uang dan kondisi kerja yang manusiawi. Selain itu Negara juga harus mencegah penyalahgunaan kekuasan ekonomi terhadap pekerja perusahaan-perusahaan bisnis terhadap politik serta kekuatan-kekuatan lainnya. Kalau pasar dibiarkan berjalan menurut kekuatannya sendiri, maka perekonomian akan mengalami siklus kegairahan atau pertumbuhan ekonomi, depresi dan krisis. Dengan demikian akan muncul masalah-masalah yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja. Selain itu negara juga mengalami kesulitan dalam hal pemungutan pajak.
- Kemerosotan Demokrasi
Demokrasi yang mengalami kemerosotan memerlukan perhatian khusus. Ada dua hal yang perku dilakukan. Melanjutkan demokratisasi yang sudah dimulaidengan tujuan yang jelas dan terarah dan mencegah kemerosotan yang lebih parah.
3. Musuh-musuh Demokrasi
Sistem politik negara demokrasi memiliki beberapa cirri yang tidak disukai penentangnya. Ciri-ciri tersebut mencakup pembatasan kekuasaan politik baik oleh waktu maupun tindakan politik tertentu. Diseluruh dunia musuh demokrasi adalah pihak yang takut bahwa pengakuan terhadap aturan-aturan demokrasi akan menghambat pencapaian kepentinagan politik dan sosial mereka. Mereka juga khawatir system yang demokrasi akan menimbulkan berbagai kerugian terhadap kepentingan mereka.
- Pandangan kedepan
Demokrasi juga ditopang oleh kemampuannya untuk senantiasa menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapin oleh masyarakat secara menyakinkan dan efektif. Dengan demikian demokrasi memerlukan perhatian terus menerus dari para democrat bahkan di negara-negara yang sudah memiliki lembaga-lembaga yang dapat diandalkan. Demokrasi menjadi kuat karena tahan uji dan dapat mengelola konflik kepentingan dan nilai yang bisa menhancurkan kediktatoran. Demokrasi menjadi rentan karena tidak dapat bertahan kalau orang tidak menaruh kepercayaan terhadap demokrasi.
Selain itu demokrasi tersebut juga diterima demi kepentingan seluruh warga Negara dengan menggunakan instrument kekuasaan yang sah. Dalam dunia zaman ini tugas demokrasi untuk masa depan terletak dalam perluasannya menjangkau arena global.
2.4 Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang menggunakan sistem demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang dalam pemerintahan telah ditentukan dalam UUD 1945 bahwa Indonesia menggunakan demokrasi pancasila. Mengenai mekanisme atau pelaksanaan demokrasi pancasila sudah diatur dalam UUD 1945, baik yang bertalian dengan pelaksanaan demokrasi pancasila pada lembaga-lembaga konstitusional di tingkat pusat maupun yang bertalian dengan pelaksanaan demokrasi pancasila pada lembaga-lembaga konstitusional di tingkat daerah.
ü Mekanisme Pada Lembaga-lembaga Konstitusional Tingkat Pusat
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada lembaga-lembaga pusat menurut UUD 1945, harus mengikuti prinsip-prinsip yang termuat dalam UUD 1945. Beberapa prinsip mekanisme demokrasi Pancasila :
- Cita-cita Kenegaraan Kekeluargaan
- Faham Unitarisme atau Kesatuan
- Faham Negara Hukum
- Faham konstitusionalisma
- Supremasi MPR
- Pemerintah yang Bertanggung Jawab
- Pemerintah Berdasarkan Perwakilan
- Sistem Pemerinyahan Presidensial
- Pengawasan Parlemen terhadap Pemerintah
Pelaksanaan demokrasi Pancasila dibidang kehidupan politik menyangkut pula lembaga-lembaga Pemerintah di daerah.Dengan pengarahan-pengarahan yang diberikan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, maka ditetapkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok pemerintahan di Daerah :
- Pengarahan-pengarahan dan prinsip otonomi daerah, sepanjang bersangkutan dengan daerah otonomadalah bahwa pemberian otonomi itu haruslah sesuai dan serasi dengan pembinaan dan kesatuan bangsa, dapat menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah.
- Pembagian wilayah Negara R.I.,Uniteritorial .
- Lembaga-lembaga Kenegaraan di Daerah.
- Badan Pertimbangan Daerah.
Adapun pelaksanaan pelaksanaan demokrasi Pancasilan dibidang kehidupan politik rakyat (infra struktur politik) kita dapat berpegang pada UUD 1945 dan UU Nomor 3 tahun 1975, tentang partai politik dan golongan karya.
2.5 Pendidikan demokrasi
Demokrasi dewasa ini ternyata memerlukan syarat hidup yaitu warga Negara yang memeliki dan menegakan nilai-nilai demokrasi. Tersedianya demokrasi ini membutuhkan waktu yang lama, berat dan sulit. Oleh karena itu, secara substantif berdimensi jangka panjang, guna mewujudkan masyarkat demokratis, pendidikan demokratis mutlak diperlukan. Karena pada hakikatnya pendidikan demokrasi adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh oleh warga Negara.
Tujuan pendidikan demokrasi adalah mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi.
ü Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan pula bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
ü PKN sebagai Pendidikan Demokrasi
Sekarang ini banyak kalangan menghendaki Pendidikan Kewarganegaraan baik sebagai mata pelajaran di sekolah maupun mata kuliah di perguruan tinggi mengemban misi sebagai pendidikan nasional.
Tuntutan demikain tidak salah oleh karena secara teoritis, pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu ciri dari pemerintah yang demokratis. International Commission of Jurist sebagai organisasi ahli hokum internasionaldalam konferensinya di Bangkok 1965 mengemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah sebagai berikut :
- Perlindungan konstitusionil, dalam arti konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals)
- Pemilihan umum yang bebas
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat
- Kebebasan untuk berserikat/berorganisasidan beroposisi
- Pendidikan kewarganegaraan (civic education)
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan perubahan UUD 1945 pasal 1 ayat 2 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”. Hal ini berarti kedaulatan tidak lagi dilaksanakan oleh sepenuhnya oleh MPR. Selanjutnya Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah merupakan negara hukum”. Lembaga-lembaga negara berdasarkan perubahan UUD 1945 adalah MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi. Dengan semangat era reformasi kita sepakat untuk tidak melakukan amandemen pembukaan UUD 1945, maka demokrasi yang ditetapkan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.
Menurut Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (democracy is goverment of the people, by the people, for the people) yang kemudian kita kenal dengan demokrasi modern. Ada dua asas pokok tentang demokrasi yaitu pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan dan pengakuan hakikat dan martabat manusia.
3.2 Saran
Dari pengalaman sejarah kita harus banyak belajar dari keberhasilan kehidupan demokrasi negara lain, antara lain dalam meningkatkan kedewasaan dalam berpolitik, tanggung jawab sebagai bangsa dan kesadaran untuk mematuhi aturan main dalam kehidupan demokrasi. Masalah praktik politik yang mengarah kepada tindakan anarkis, money politic, dan kurang betanggung jawab harus kita hindarkan. Kita harus terbiasa untuk mengakui keberhasilan orang lain dan kita siap belajar dari kegagalan untuk meraih sukses dimasa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Pamudji,S.1982.Demokrasi Pancasila Dan Ketahanan Nasional.Jakarta:PT BINA AKSARA
0 komentar:
Posting Komentar