BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Banyak indikator telah menunjukkan bahwa mutu pendidikan kita masih
sedemikian memprihatinkan. Rendahnya rerata NEM yang dapat dicapai oleh
siswa dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas memberi petunjuk
betapa rendahnya mutu pendidikan terhadap penguasaan bahan ajar yang
dapat diserap.
Kesenjangan yang bertingkat juga terjadi dan dirasakan oleh
masing-masing jenjang seperti halnya sering dilansir kalangan Perguruan
Tinggi yang merasa bahwa bekal kemampuan lulusan SMA masih dipandang
kurang memadai, selanjutnya di kalangan guru-guru SMA dirasakan betapa
rendahnya kemampuan lulusan SMP, demikian selanjutnya guru-guru SMP juga
mengeluh betapa lemahnya kemampuan para lulusan SD. Belum lagi adanya
88,4% lulusan SMA tidak melanjutkan ke Perguruan Tinggi dan 34,4%
lulusan SMP tidak dapat melanjutkan ke SMA (Balitbang Diknas, 2000). Hal
ini tentunya juga berlanjut yakni betapa masih banyaknya lulusan SD
yang tak dapat melanjutkan ke SMP.
“Keterpurukan pendidikan” kita juga akan tampak semakin jelas bila kita mengacu pada komparasi internasional, dimana diketahui betapa rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia sebagaimana yang dilaporkan oleh Human Development Index yakni Indonesia menduduki peringkat 102 dari 106 negara yang disurvai, satu peringkat di bawah Vietnam. Sementara itu hasil survai the Political Economic Risk Consultation (PERC) melaporkan bahwa Indonesia berada di peringkat ke 12 dari 12 negara yang disurvai, juga satu peringkat di bawah Vietnam.
Ketika mutu pendidikan belum dapat teratasi, tantangan lain juga
tengah muncul seperti angka putus sekolah sebagaimana yang telah
disinggung di atas yang relatif tinggi, daya tampung sekolah yang masih
sangat terbatas, angka pengangguran yang terus meningkat, lapangan kerja
yang masih terbatas, dan seterusnya. Kesan-kesan sementara yang dapat
ditangkap adalah bahwa pendidikan baru pantas dinikmati oleh sekelompok
orang yang berduit. Kesan semacam ini tampak mencolok ketika sebuah
sekolah dan perguruan tinggi favorit secara terbuka memberikan
“kesempatan kepada siapapun” untuk menjadi siswa/mahasiswa sejauh mampu
memberikan sejumlah dana yang ditawarkan. Sementara itu masyarakat awam
tidak banyak memiliki infomasi tentang hak dan kriterianya untuk menuju
kesana.
B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang yang di paparkan di atas. Maka dapat dirumuskan masalah :
1. Apa pengertian demokrasi pendidikan ?
2. Menjelaskan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan ?
3. Menjelaskan prinsip-prinsip demokrasi menurut Islam ?
4. Bagaimana dengan demokrasi pendidikan di Indonesia ?
5. Munculnya permasalahan-permasalah demokrasi pendidikan yang ada di Indonesia?
6. Bagaiman upaya dalam penyelesaian masalah-masalah demokrasi pendidikan ?
7. Bagaimana peranpemimpin yang demokratis dalam demokrasi pendidikan ?
C. Tujuan Penulisan
Dari perumusan masalah tersebut. Tujuan penulisan makalh ini sebagai berikut :
1. Mengerti tentang demokrasi pendidikan
2. Memahami prinsip-prinsip demokrasi
3. Memahami permasalahan demokrasi pendidikan di Indonesia dan upaya penyelesaiannya
4. Mengetahui pentingnya kepemimpinan yang demokratis untuk masa yang akan dating
D. Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan makalah ini mencakup beberapa yang terkait diantaranya sebagai berikut :
Bagi Mahasiswa
Makalah ini dapat digunakan sebagai bahan referensi atau masukan
tentang demokrasi pendidikan. Demokrasi pendidikan sangat bermanfaat
bagi mahasiswa calon guru.
Bagi Masyarakat umum
Sebagai bahan bacaan yang bermanfaat untuk menambah pengetahuan
tentang demokrasi pendidian. Dan serta untuk menambahkan peran aktif
masyarakat dalam pendidikan.
BAB II
DEMOKRASI PENDIDIKAN
A. Pengertian Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di
sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini
mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak
ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati
pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1
yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara
itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat
kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang
setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai
gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam
pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha
pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan,
keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan
hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang
sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak
didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal yaitu :
1.
|
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk
menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin,
umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai
inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan
yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan
dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik,
karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke
arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah
sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak
didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri
secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak
didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.
3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh
kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi
bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu,
tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya
sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara
atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya
untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama
inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi
setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
1. pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting;
2. suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya
dengan mendahulukan kepentingan negara atau masyarakat daripada
kepentingan sendiri;
3. suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan
dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran
masyarakat dan pemerintah.
B. Prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
1. Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
2. Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai
demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran,
sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam
realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak
dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan
dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip
demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa
butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan,diantaranya :
1. Keadilan dalam pemerataan kesempata belajar bagi semua warga
negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem
politik yang ada;
2. Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
3. Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Sedangkan pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada
cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip
berikut ini :
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan
kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah
perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.
C. Prinsip-prinsip demokrasi dalam pandangan islam
Acuan pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandangan ajaran Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
1. Di dalam Al-qur’an :
1. Surat Asy-Syura ayat 38
“dan (bagi) orang-rang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya
dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah antara mereka mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari
rizki yang Kami berikan kepada mereka“.
2. Surat An-Nahl ayat 43
“dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang laki-laki
yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang yang
mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.
3. Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
طلب العلم فريضة على كل مسلم و مسلمة
“”menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim (baik pria maupun wanita)”
D. Demokrasi pendidikan di Indonesia
Pengakuan terhadap hak asasi setiap individu anak bangsa untuk
menuntut pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan pengakuan secara
legal sebagai-mana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal
31 (1) yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan. Oleh karena itu seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang
tua, masyarakat, dan pemerintah memiliki kewajiban dalam bertanggung
jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Mengenai
tanggung jawab pemerintah secara tegas telah dicantumkan di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) yang menyatakan bahwa
pemerintah mengusahakan dan menye-lenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang.
Terkait dengan pernyataan tersebut, sejak tanggal 8 Juli 2003
pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menggantikan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989
yang dianggap sudah tidak memadai lagi. Pembaharuan Sistem Pendidikan
Nasioanal dilakukan untuk memperbarui visi, misi, dan strategi
pembangunan pendidikan nasional. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tersebut secara tegas memperkuat tentang amanat Undang-Undang Dasar 1945
pasal 31 tentang pendidikan.
Secara retorik kedua ayat tersebut, telah cukup dapat dipergunakan
sebagai jawaban atas tuntutan reformasi di bidang pendidikan yakni
diberinya peluang bahkan dalam batas tertentu diberikan kebebasan,
kepada keluarga dan masyarakat untuk mendapatkan dan menyelenggarakan
pendidikan sesuai dengan minat dan kebutuhan masyarakat serta sesuai
dengan kondisi dan tuntuan lapangan kerja. Hal ini berarti bahwa
intervensi pemerintah yang berlebihan dalam penyelenggaraan pendidikan
perlu ditiadakan, dikurangi atau setidaknya ditinjau kembali hal-hal
yang sudah tidak relevan.
Dalam kaitannya dengan masyarakat belajar (learning society) perlu
diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk dapat memilih belajar sesuai
dengan kebutuhan dan minatnya sejauh tidak bertentangan dengan
ketentuan undang-undang dan falsafah negara. Demikian pula halnya dengan
pelaksanaan prinsip belajar seumur hidup.
Selama ini memang kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan
pendidikan telah menuju pada upaya mencerdaskan kehidupan bangsa,
sehingga secara konseptual pemerintah telah melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun secara realitas masih cukup
banyak diantara kelompok usia sekolah yang tidak/belum dapat menikmati
pendidikan karena alasan tertentu baik karena ketidakterjangkauan biaya,
tempat maupun kesempatan, sehingga hak mereka seolah “terampas” dengan
sendirinya
Sebenarnya bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas
demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga
sekarang. Hal ini terdapat dalam :
1. UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2.
2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 5, 6, 7 dan pasal 8 ayat 1, 2 dan ayat 3.
3. Garis-garis Besar Haluan Negara di Sektor Pendidikan.
E. Permasalahn Pendidikan di Indonesia
Salah satu penghambat dalam pendidikan di Indonesia adalah munculnya
beberapa masalah. Padahal pendidikan merupakan cara yang utama dalam
peningkatan mutu SDM Indonesia. Kali ini masalah yang muncul dalam
pembahasan makalah demokrasi pendidikan di Indonesia meliputi :
a. Rendahnya partisipasi masyarakat
UUSPN pasal 54 ayat 2 menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam
pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga,
organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
Setelah dijelaskan di atas tentang undang-undang yang menerangkan
pentingnya partisipasi masyarakat. Tapi dalam praktiknya peran
masyarakat dalam pendidikan rendah. Misalnya masih rendahnya pemikiran
masyarakat tentang pentingnya pendidikan, ada kalanya dalam hal kegiatan
sekolah kadang kala orang tua kurang mendukung dalam kegiatan sekolah
tersebut, dan lain-lain
b. Rendahnya inisiatif kebijakan yang kurang demokratis
Telah dijelaskan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal pendidikan.
Kebijakan Pemerintah ini kurang demokratis dalam hal kurang meratanya
pendidikan. Pemerintah hanya mempertimbangkan potensi pendidikan secara
nasional. Padahal setiap daerah potensi dalam hal pendidikan
berbeda-beda. Masalah ini menimbulkan kurang demokratisnya kebijakan
pemerintah.
c. Tantangan kehidupan global
Lambat laun semua hal mengalami perkembangan. Salah satunya dalam hal
pendidikan. Pendidikan juga mengalami perkembangan secara global.
Buktinya pemerintah kita menyempurnakan kurikulum yang dulunya hanya
menyangkut kognitif saja. Sekarang terdiri aspek kognitif, psikomotor
dan afektif. Lebih khusus dalam hal demokrasi pendidikan juga mengalami
perkembangan. Tapi hal-hal yang terkait dalam pendidikan belum mengikuti
perkembangan global.
F. Usaha Dalam Penyelesaian Permasalahan Pendidikan di Indonesia
Dalam menyelesaikan permasalah pendidikan di Indonesia terdapat beberapa usaha, antara lain sebagai berikut :
a. Upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan dengan menetapkan
tujuan dan standar kompetensi pendidikan misalnya dengan penyempurnaan
kurikulum ,pelaksanaan paradigma pendidikan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan dasar Negara Indonesia yaitu
pancasila yang didalamnya mengandung unsur – unsur pendidikan yang
Berketuhanan,Berkemanusiaan,dan Berbudi pekerti luhur dengan
diterapkannya paradigma ini maka demokrasi pendidikan akan dapat
diwujudkan.
b. Peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan misalnya kebijakan
pemerintah dengan mencananangkan DANA BOS [bantuan operasional sekolah]
ini sangat bermanfaat untuk perbaikan gedung – gedung sekolah , menambah
media belajar siswa ,untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan
yang kurang memadai,menambah referensi buku – buku perpustakaan ,
membuat laboratorium praktek sesuai standar selain DANA BOS ada juga
beasiswa bagi anak yang orang tuanya kurang mampu maupun anak yang
berprestasi baik ,ini sangat membantu kelangsungan pendidikan mereka.
c. Peningkatan relevansi pendidikan mengandung arti karena ada
ketidakserasian antara hasil pendidikan [output] dengan kebutuhan dunia
kerja .Yang menjadi masalah utama karena ketrampilan yang di miliki
tidak sesuai dengan yang dibutuhkan .Sehingga sekarang banyak berdiri
sekolah – sekolah kejuruan yang mencetak siswa untuk dapat mempunyai
ketrampilan sesuai profesi yang diinginkan .Misal STM , SMK, Sekolah
ketrampilan.
d. Untuk mengatasi rendahnya kualitas guru pemerintah sekarang
mengeluarkan kebijakan bahwa guru SD minimal harus S1 [strata 1] dan
dalam proses belajar mengajar harus sesuai dengan kode etik guru untuk
meminimalisir hal- hal yang tidak diinginkan,serta guru itu tidak hanya
mengajar tetapi harus memberi contoh yang baik atau teladan bagi siswa –
siswanya.
e. Untuk mengatasi rendahnya kesejahteraan guru sekarang pemerintah
menaikkan gaji guru ,berupa gaji pokok,tunjangan yang melekat pada gaji
,tunjangan profesi dan lain – lain ,sehingga dengan meningkatkan
kesejahteraan guru diharapkan guru itu dapat mencintai profesinya dengan
utuh artinya guru itu tidak akan mencari pekerjaan sampingan untuk
menambah penghasilan jadi dapat berkonsentrasi dalam proses pendidikan
khususnya proses belajar mengajar.
G. Pentingnya Kepemimpinan yang Demokrasi pada Pendidikan di Indonesia
Praktek kepemimpinan yang demokratis ialah membantu guru – guru
memandang dirinya secara positif, memungkinkan untuk menerima mereka
sendiri dan orang – orang lain serta memberikan kesempatan yang luas
untuk mengidentifikasikan diri dengan teman-teman seprofesinya.
Penggunaan metode kepemimpinan yang demokratis dalam pendidikan
memungkinkan guru – guru untuk membina kelas secara demokratis dengan
meletakkan titik berat pada aktifitas bersama dengan penghargaan akan
keperluan, integrasi dan potensi semua anggota kelas. Kelas yang
demikian menyadiakan kesempatan luas untuk memperoleh sukses dan hasil
yang kreatif.
Pada era globalisasi ini pendidikan kepemimpinan hendaknya lebih
diperhatikan. Guru – guru yang merasakan suasana kerja yang demokratis
akan mempunyai kecenderungan untuk menciptakan suasana yang sama dalam
kelasnya. Adalah sangat penting untuk secara terus – menerus
menganalisis dan merumuskan kembali nilai – niali demokrasi , sebab
hasilnya akan menentukan masa yang akan datang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokratisasi pendidikan merupakan suatu kebijakan yang sangat
didamba-kan oleh masyarakat. Melalui kebijakan tersebut diharapkan
peluang masyarakat untuk menikmati pendidikan menjadi semakin lebar
sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dimiliki. Jurang pemisah
antara kelompok terdidik dan belum terdidik menjadi semakin terhapus,
sehingga informasi pembangunantidak lagi menjadi hambatan. Ungkapan
pendidikan untuk semua dan semuanya untuk pendidikan diharapkan bukan
sekedar wacana tetapi sudah harus merupakan komitmen pemerintah dan
masyarakat untuk mewujudkannya.
Dengan demikian isu tentang besarnya putus sekolah, elitisme,
ketidakterjangkauan dalam meraih pendidikan, dan seterusnya dapat
terhapus dengan sendirinya.
B. Saran
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat memberikan gambaran dan
menambah wawasan kita tentang Demokrasi Pendidikan di Indonesia. Dengan
mengetahui demokrasi pendidikan kita akan menjadi manusia yang demokrasi
baik dalam pendidikan dan hal-hal yang lainnya dalam penyelesaian
masalah dengan demokratis.
Dari pembahasan materi ini kami mengalami beberapa kendala dalam
penyusunan makalah ini. Maka ada beberapa kesalahan oleh kami atau
kekurangan. Oleh karena itu kami juga membutuhkan saran dari pembaca
untuk menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKAHasbullah. 2006. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
DAFTAR PUSTAKAHasbullah. 2006. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Ihsan, Fuad. 2008. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta
Prasetya, Tri. 2000. Filsafat Pendidikan. Bandung: CV Pustaka Setia
0 komentar:
Posting Komentar