Sistem Presidensial
A. Pengertian Sistem Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem
kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan
legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut
tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan
parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem
presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi.
Kedaulatan negara
dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang
kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal
diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan
wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang
lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial
para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung
jawab kepada presiden.
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan
eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 2 unsur yaitu:
• Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
• Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan..
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat
dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.
Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap
negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan.
Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya
seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika serikat,Indonesia,dan sebagian besar Negara Amerika latin
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih
sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih
menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya
keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur
pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan
penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang
berfungsi sebagai legislatif. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai
kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi
kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi,
“pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR
yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah
mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama,
DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat
saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara
berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi.
Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU
karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem
presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan,
demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun
kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan
temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN,
mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain
seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab
pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat.
Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial.
Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas. Sistem
pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi
kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan
diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat
yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa
menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan
capres.
B. Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu
• Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat
dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan
non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
.
• Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet
bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada
parlemen atau legislatif.
• Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
• Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
• Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
.
C. Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
• Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
• Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun,
Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima
tahun.
• Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
• Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif
karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
• Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
• Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun,
Presiden Indonesia adalah lima tahun.
• Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
• Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif
karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
D. Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
• Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
• Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
• Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar
antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak
tegas dan memakan waktu yang lama.
• Karena presiden tidak bertanggung jawab pada badan legislatif, maka sistem pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas
• Bisa menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.
E. Tugas presiden sebagai kepala Negara dan pemerintahan
F. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara :
Kepala negara adalah orang yang mengepalai negara dan sebagai symbol
resmi negara Indonesia di dunia yang mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2. Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak,
mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya
perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU
11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
G. Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan :
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam
kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan sehari-hari. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan
yaitu sebagai berikut :
1. Menjalankan roda pemerintahan dengan di bantu oleh para menteri dan stafnya
2. Menetapkan peraturan pemerintah
3. Mengajukan rancangan Undang-Undang
Jumat, 19 Oktober 2012
pengertian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar